METRO-Sengketa tanah antara Pemkot Metro dengan Johan Efendi, yang terletak di Kelurahan Rejomulyo Metro Selatan Kota Metro, berbuntut aksi unjukrasa.
Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) Kota Metro, yang mengawal kasus sengketa tanah mendatangi Kantor BPKAD dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamis (10/9/2020).
Dalam aksi unjuk rasa yang dikomandoi Ketua DPD GML Kota Metro, Slamet Riadi, selain menghadirkan pemilik tanah, Johan Efendi, serta sejumlah warga yang terkait dengan kepemilikan tanah yang menjadi sengketa.
Dalam orasi di depan Kantor BPKAD Kota Metro, Slamet Riadi menyerukan sejumlah tuntutan, diantara mengecam pembatalan sertifikat tanah hak milik Johan Efendi yang dikeluarkan oleh BPN Kota Metro, mengecam serta menyayangkan pengukuran tanah yang dilakukan oleh Bidang Aset BPKAD dan Kantor Pertanahan dengan tidak menghadirkan Johan Efendi, bahkan pengukuran hanya berdasarkan analisa kira-kira.
“Ini dibuktikan dengan pelaksanaan pengukuran batal tiga kali turun ke lapangan karena petugas tidak mengetahui batas-batas tanah,” ujar Slamet Riadi.
Tak hanya itu, Slamet Riadi juga mempertanyakan keaslian surat pernyataan menguasai tanah negara yang ditandatangani oleh Sekkot Metro Nasir AT, dengan usulan tanah 20.000 meter persegi. Sejumlah saksi menyatakan tidak pernah menandatangani surat tersebut.
“Kami hadirnya orang-orang tersebut, dan mereka siap memberikan kesaksian,” imbuhnya.
Setelah sempat terjadi aksi saling dorong antara massa pengunjuk rasa, yang meminta masuk untuk berdialog, akhirnya Kepala BPKAD Kota Metro, M Supriyadi didampingi Kabag Hukum Ika Pusparini, keluar menemui pengunjuk rasa.
Dalam pernyataannya, Supriyadi menyebutkan, proses sertifikasi yang dilakukan oleh BPKAD, untuk kepastian hukum objek milik pemkot, dan prosesnya melalui Bagian Hukum.
“Bagian Hukum yang memproses ke BPN. Kalau minta pembatalan sertifikat, itu kewenangan BPN, dan jika minta kepastian hukum, ada tempatnya, bisa ke PTUN atau Pengadilan,” kata Supriyadi.
Kesempatan yang sama, Kabag Hukum Ika Pusparini menyebutkan, pihaknya melakukan klarifikasi ke Kantor BPN, karena yang mengeluarkan sertifikat adalah Kantor Pertanahan.
“Intinya untuk meminta kepastian hukum, mana sertifikat yang diakui, sertifikat milik pemkot atau sertifikat milik Johan Efendi. Dan kami berupaya melakukan mediasi, sebelum penyelesaian melalui jalur hukum,” ujar dia.
Atas jawaban kedua pejabat Pemkot Metro yang dinilai tidak ada upaya win-win solution, massa Ormas GML kemudian melanjutkan aksinya dengan mendatangi Kantor BPN Kota Metro di Jalan AN Nasution Kota Metro, dengan pengawalan ketat dari petugas Polres setempat. (rdy)