METRO-Pengukuran tanah sengketa antara Johan Efendi dengan Pemkot Metro yang dilakukan Kantor Pertanahan setempat, Senin (14/9/2020) di Kelurahan Rejomulyo Metro Selatan Kota Metro, mengalami deadlock.
Itu, setelah pemilik tanah, Johan Efendi, menolak proses pengukuran tanpa menghadirkan para pihak yang yang terlibat sejak proses awal sehingga munculnya dua sertifikat pada lahan yang sama tersebut.
“Sesuai undangan dari Kantor Pertanahan, hari ini dilakukan pengukuran ulang. Karenanya, semua pihak yang terkait dengan proses awal penerbitan sertifikat di lahan saya harus dihadirkan,” kata Johan Efendi.
Protes itu, dilakukan Johan, lantaran pihak BPKAD Kota Metro, juga meminta dilakukan pengukuran ulang pada lahan yang sama.
“Saya minta bukan pengukuran ulang, tapi penentuan tapal batas, dan saya sudah hadirkan warga yang berbatasan dengan tanah saya. Kalau seperti ini, kami menolak, tegasnya.
Senada, juga diungkapkan oleh Ketua DPD GML Kota Metro, Slamet Riadi. Menurut asumsinya, ukur ulang adalah meng-clear-kan batas-batasnya, saksi-saksinya.
“Jadi omong kosong kalau melakukan ukur ulang tanpa menghadirkan orang atau saksi-saksi yang mengetahui sejak awal, ini tanah pemda atau bukan, ini tanah johan apa bukan, jadi sia-sia saja kalau seperti ini,” tegas dia.
Setelah dilakukan perundingan yang dimediasi Kabag Hukum Pemkot Metro, Ika Pusparini, akhirnya disepakati akan dilakukan ukur ulang dengan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui proses awal sengketa tanah tersebut.
“Nanti akan dijadualkan lagi proses ukur ulang,” kata Kabid Aset BPKAD Kota Metro, Omega Iriani.
Proses pengukuran ulang yang mendapat pengamanan ketat dari petugas Polres Kota Metro dan Polsek Metro Selatan, sempat memanas. Pasalnya, pemilik tanah tetap bersikeras agar dihadirkan mantan Kabid Aset Ismet, dan staf BPKAD Marjono, yang dinilai menjadi pemicu sengketa. (rls/rudy)