TULANGBAWANG BARAT-Sebanyak 21 PNS mengajukan mutasi untuk mengabdi di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba). Hal itu berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten setempat, Rabu (23/09/2020).
Kepala BKD Tubaba, Novian Priahutama melalui Feri Yanto Kasubid Pengadaan dan Mutasi mengatakan, selain ada yang mengajukan mutasi untuk masuk, terdapat juga PNS yang mengusulkan mutasi keluar daerah.
“Saat ini ada 19 PNS Tubaba yang mengajukan mutasi keluar daerah, dan 21 PNS dari luar kabupaten yang mengusulkan untuk masuk ke Tubaba. Pengajuan mutasi tersebut, tentunya berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata cara Pelaksanaan Mutasi,” ujarnya, Rabu (23/09/2020).
Lanjut Feri, Pengajuan mutasi masuk dan keluar tersebut , harus sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) bidangnya masing-masing.
Contohnya, jelas dia, jika yang mengajukan mutasi guru maka dia harus mengajukan pindah ke guru juga, dan tentunya pengajuan mutasi tersebut sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019.
Masih kata feri, syarat untuk proses pengajuan itu juga, tentunya harus mengantongi izin dari pimpinan daerah yang dituju. Dan ada beberapa persyaratan lainnya. Yang terakhir SK persetujuan dari Gubernur.
” Adapun syarat dan proses pengajuan mutasi keluar dan masuk tersebut terdiri dari, persetujuan Bupati atau walikota yang dituju, kesesuaian analisis jabatan dan analisis beban kerja, persetujuan Kanrek V BKN pusat, Bebas hukuman dalam arti pernyataan Inspektorat setempat. Baru kemudian gubernur mengeluarkan SK persetujuan,” tukasnya. (Jim)