Ayah Perkosa Anak Tiri Selama 4 Tahun, Ditanya Polisi Sudah Berapa Kali Melakukan, Pelaku Bilangnya Lupa

Pelaku pencabulan anak tiri diamankan petugas Polres Lampung Utara. (foto: ist)
Pelaku pencabulan anak tiri diamankan petugas Polres Lampung Utara. (foto: ist)

LAMPUNG UTARA-Seorang pria berinisial TR (36) mencabuli anak tirinya yang berusia 14 tahun selama empat tahun.

Tindakan bejat ayah tiri, terhadap bunga bukan nama sebenarnya terungkap, setelah ibu korban melaporkanya ke Unit PPA Mapolres Lampung Utara (Lampura), pada 28 September 2020 lalu.

Korban bunga (14), warga Desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampura, mengaku disetubuhi oleh ayah tirinya berulang ulang sejak tahun 2016 hingga sekarang.

Akhirnya, dengan berbekal laporan ibu korban, pelaku TR diciduk Unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura di rumahnya, Jumat (02/10/2020).

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Gigih mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho M SIK, peristiwa tersebut dilaporkan ke Mapolres Lampura pada 28 September 2020, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 953) B/IX/ 2020/ Polda Lpg/ Res LU.

AKP Gigih menyatakan, terungkapnya peristiwa tersebut setelah adik kandung korban yang juga seorang putri inisial RD menceritakan kepada SUS ibunya, Kamis (24/9/2020) lalu.

Dijelaskanya, kejadian bejat ayah tiri itu terungkap sekira pukul 05.00 WIB, pada saat ibu kandung korban curiga melihat pintu kamar anaknya terbuka.

Kemudian, lanjut AKP Gigih, SUS ibu korban bunga masuk dan bertanya kepada kedua anaknya, kenapa pintu terbuka apakah pada selesai melaksanakan sholat subuh. Namun, sambil menangis anaknya (RD) menceritakan bahwa “kakak” panggilan RD kepada korban bunga takut sama ayah, karena nganuin kakak.

“Tentu saja, setelah mendengar hal tersebut ibu korban, langsung shock, perih bercampur marah dan pergi dari rumah,” ujar Kasat Reskrim.

Dikatakan AKP Gigih, selanjutkan ibu korban tanpa sepengetahuan suamianya yang juga pelaku pencabulan, pada 28 September 2020 melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampura.

Dijelaskan AKP Gigih, setelah dilakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi-saksi, akhirnya Unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Demi menuju rumah pelaku TR dan berhasil menangkapnya.

‘Dari hasil pemeriksaan, baik terhadap Koban maupun pelaku, diperoleh keterangan bahwa aksi bejat ayah tiri terhadap korban bunga, dilakukan sejak tahun 2016 lalu. Namun, pelaku tidak ingat sudah berapa kali melakukan,” tukasnya.

Ditambahkan AKP Gigih, saat ini pelaku harus mendekam di Rutan Polres Lampura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan, akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No:17/2016, tentang pengganti PP No: 1/2016, tentang perubahan kedua atas UU No:23/2014,.tentang perlindungan terhadap anak menjadi UU dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.(*/ica)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *