Pemkab Lambar Gelar Rakor Pengawasan dan Pencegahan Covid-19

Pemkab Lampung Barat bersama Forkopimda rapat koordinasi Pengawasan dan Pencegahan Covid-19, di Rumah Makan Cikwo Resto, Pekon Gunungsugih. (foto: ist)
Pemkab Lampung Barat bersama Forkopimda rapat koordinasi Pengawasan dan Pencegahan Covid-19, di Rumah Makan Cikwo Resto, Pekon Gunungsugih. (foto: ist)

LAMPUNG BARAT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat melakukan rapat koordinasi (Rakor) pimpinan daerah, membahas pengawasan dan pencegahan Covid-19 di Rumah Makan Cikwo Resto, Pekon Gunungsugih, Kecamatan Balik Bukit kabupaten setempat, Senin (5/9/2020).

Kegiatan rakor tersebut, dihadiri oleh Bupati Lampung Barat (Lambar), Parosil Mabsus, Wakil Bupati Mad Hasnurin, Asisten, Kepala Dinas Kesehatan Lambar, Paijo, Kepala Pelaksana BPBD, Maidar, Kepala Dinas Kominfo, Padang Prio Utomo beserta Unsur Forkopimda kabupaten setempat.

Bupati Parosil menyampaikan, saat ini Kabupaten Lambar sudah merasakan dampak dari pandemi Covid-19 yaitu, melambatnya pertumbuhan ekonomi, dan hambatan-hambatan diberbagai aspek merupakan salah satu dampak yang tengah dirasakan.

“Kita perlu melakukan penanganan dengan cara menumbuhkan inovasi-inovasi baru dalam menyikapi hal tersebut,” ungkap Parosil.

Selain itu, lanjut Ia, guna mencermati serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Mabes Polri sudah memberikan kebijakan baru, yakni kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Lambar untuk tidak diberikan Izin keramaian.

“Saya mengharapkan, kepada Wakapolres untuk memberikan petunjuk dalam menyikapi pandemi Covid-19, dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat guna tetap terwujudnya Kabupaten Lambar ‘Hebat dan Sejahtera’,” kata Parosil.

Sementara itu, Wakapolres Lambar Dwi Santosa mengatakan, terkait dengan kegiatan kampanye, orkes atau kegiatan yang memicu keramaian, khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Lambar, harus dipersiapkan petugas yang mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, serta membatasi tamu undangan.

“Mari sama sama mencegah penyebaran Covid-19, lebih luas lagi dengan disiplin menjalankan peraturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan,” jelas Dwi.

Kemudian kata dia, jika ada laporan masyarakat tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, akan diberikan sanksi teguran ataupun hukuman fisik.

“Kita harus sepakat, memaksimalkan kegiatan yang sudah ditetapkan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (hendri/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *