
LAMPUNG TENGAH-Pejabat sementara (Pjs) Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Adi Erlansya kembali mengingatkan ASN agar selalu menjaga netralitas pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang. Karena, menurutnya tugas ASN hanya untuk membantu agar tidak terjadi Golput pada Pilkada mendatang.
Pjs Bupati Lamteng, Adi Erlansya mengatakan, menjaga netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada memang gampang-gampang susah, butuh kesadaran pada diri masing-masing individu.
“Saya sudah bolik-balik, mengingatkan netralitas untuk ASN. Netral itu mudah, cuma diam dan tidak mengajak-ngajak. Tugas ASN membantu agar tidak terjadi golput,” ujar Adi Erlansyah.
Penegasan netralitas ASN di Pilkada itu, disampaikan Pjs Bupati Lamteng, Adi Erlansyah dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama Ketua KPU, Irawan Indrajaya, Ketua Bawaslu, Harmono, para asisten dan sejumlah kepala bagian Pemkab Lamteng serta 28 camat di kabupaten setempat, Selasa (13/10/2020).
Adi Erlansyah meminta, ASN lebih berkonsentrasi pada tugas dan pekerjaan masing-masing tanpa terlibat langsung pada kegiatan kampanye.
“ASN memiliki peran yang sangat penting, dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” imbuhnya.
Pjs Bupati Lamteng menjelaskan, bahwa tugas ASN sesuai UU No: 5/2014 yaitu, melaksanakan kebijakan publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tugas ASN adalah memberikan pelayanan publik, yang profesional dan berkualitas, mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam NKRI. Jadi, untuk mewujudkannya dibutuhkan SDM ASN yang berkualitas, menjadi elemen yang penting,” ujarnya.
Adi Erlansyah juga berharap, Kepala OPD dan camat dapat menerapkan kepada stafnya agar tetap menjaga netralitas ASN terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Ditambahkan, Pjs Bupati Lamteng bila ada ASN tidak netral di Pilkada serentak, maka diberikan sanksi tegas.
Sementara itu Ketua Bawaslu Lamteng, Harmono mengatakan dalam UU ditegaskan netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada.
“Ini telah diatur dan tidak boleh ikut terjun langsung, karena sanksinya tidak hanya administrasi akan tetapi ada sanksi hukum,” tandasnya. (rendi/gunawan)