TULANG BAWANG-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian.
Kapolres Tulang Bawang (Tuba), AKBP Andy Siswantoro SIK melalui Kasatreskrim AKP Sandy Galih Putra, SIK mengatakan, pelaku ditangkap, Rabu (11/11/2020) saat sedang berada di rumahnya.
“Pelaku tersebut berinisial FH (38), warga Jalan III, Lingkungan Lebuh Dalem, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala Kabupaten Tuba,” ujar AKP Sandy, Kamis (12/11/2020).
Kasatreskrim menjelaskan, pelaku FH melakukan pencurian handphone (HP) milik korban Sumardi (52), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Minggu (08/11/2020) silam.
Dikatakanya, saat kejadian korban sedang memasang pipa paralon dan HP Oppo A83, type CPH1729, warna gold miliknya berada diatas meja ruang tengah rumah korban. Kemudian, saat korban hendak mengambil HP miliknya tersebut, ternyata sudah tidak ada lagi, korban lalu mengecek rekaman closed circuit television (CCTV) dan terlihat ada seorang laki-laki yang masuk ke dalam rumah dan mengambil HP miliknya.
Akibat kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit HP Oppo A83, type CPH1729, warna gold dan melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang.
“Berbekal rekaman CCTV, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan saat diinterogasi oleh petugas ternyata HP tersebut telah dijual oleh pelaku kepada seseorang seharga Rp. 150 Ribu dengan sistem cash on delivery (COD),” jelas AKP Sandy.
Ditambahkanya, dari tangan pelaku petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Mio, warna biru, yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya dan ternyata pelaku juga merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tuba, dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (*/dede)