LAMPUNG BARAT-Inspektorat Kabupaten Lampung Barat (Lambar), pada tahun 2021 mendapat anggaran sebesar Rp0,26 persen dari total APBD tahun 2021.
Kucuran dana untuk Inspektorat Kabupaten Lambar tersebut, meningkat dari tahun sebelumnya yakni, sebesar 0,16 persen dari total APBD 2020.
Meskipun anggaran tahub 2021, yang diberikan untuk Inspektorat Kabupaten Lambar meningkat dari tahun sebelumnya. Namun, jumlah anggaran tersebut ternyata masih jauh untuk besaran alokasi yang seharusnya diperuntukkan jika mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No: 903/7326/SJ tahun 2020 yakni minimal 0,78 persen dari total APBD.
Inspektur Lambar Nukman MS, mengungkapkan, anggaran total keseluruhan termasuk gaji dan lainnya di Inspektorat setempat tahun 2021 mendatang hanya sekitar Rp4 miliar. Sedangkan, untuk berjalannya tugas pokok dan fungsi Inspektorat secara maksimal, maka Inspsektorat minimal memiliki anggaran sebesar Rp8 Miliar.
“Untuk tahun 2021 mendatang kita hanya mendapatkan anggaran sebesar Rp4 miliar, itu semuanya termasuk gaji pegawai dan lainnya, sedangkan minimal kita memiliki anggaran Rp8 miliar, dengan begitu semua Tupoksi bisa dilaksanakan dengan maksimal,” ungkapnya.
Lebih jauh Nukman menjelaskan, kurangnya anggaran yang dimiliki maka menyebabkan pengawasan dan pembinaan tidak bisa dilaksanakan dengan maksimal, salah satunya terkait dengan pengawasan pelaksanaan dana desa di pekon, dimana pengawasan tidak bisa dilakukan menyeluruh, bahkan sejauh ini dalam permasalahan dana desa yang ditangani itu berawal dari laporan masyarakat.
”Otomatis dengan tidak mencukupi anggaran yang tersedia maka pelaksanaan kegiatan tersebut akan terkendala, ini juga berkaitan dengan program Inspektorat bagaimana menaikkan kapabilitas APIP, bahkan kita kalah dengan Kabupaten Pesisir Barat yang seyogyanya merupakan kabupaten termuda,” jelasnya.
Ketersediaan anggaran 0,78 persen dari besaran APBD, kata dia, itu sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk kegiatan Pengawasan Kinerja rutin pengawasan, meliputi reviu RPJMD, reviu RKPD, reviu RKA SKPD reviu LKPD reviu laporan kinerja, reviu penyerapan anggaran, reviu penyerapan pengadaan barang dan jasa, pemeriksaan kinerja perangkat daerah, pemeriksaan serentak kas opname, pemeriksaan pajak pusat dan PNBP, reviu DAK fisik, evaluasi SPIP, evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, monitoring dan evaluasi TLHP BPK dan TLHP APIP.
Kemudian, pengawasan prioritas nasional, meliputi pemeriksaan Dana Desa, pemeriksaan dana BOS, evaluasi perencanaan dan penganggaran responsif gender dan lainnya. Kemudian Pengawalan reformasi birokrasi, meliputi penilaian mandiri reformasi birokrasi, penanganan pengaduan masyarakat terhadap perangkat daerah dan desa serta evaluasi pelayanan publik dan lainnya serta penegakan integritas, meliputi monitoring dan evaluasi aksi pencegahan korupsi, verifikasi pelaporan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) dan lain-lain.
Soal belum sesuainya anggaran yang disediakan sebagaimana SE Mendagri tersebut, menurut dia, pihaknya masih tetap memaksimalkan anggaran yang tersedia, namun kedepannya pihaknya berharap anggaran yang disediakan bisa mengikuti SE Mendagri tersebut.
“Tentunya untuk lebih memaksimalkan lagi Tupoksi Inspektorat, maka harus didukung tersedianya anggaran dan bisa mengikuti SE Mendagri yang terbit tertanggal 1 Agustus 2019 tersebut, dan kuta berharap ini bisa direalisasikan kedepannya,” pungkasnya. (Hendri)