BANDAR LAMPUNG-Sekelompok masa yang mengatasnamakan dirinya Mahasiswa Pemantau Demokrasi (Maspede) Provinsi Lampung, melakukan aksi massa di depan kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Senin (21/12/2020). Dalam aksinya mereka menuntut agar Basawaslu mendiskualifikasi pasangan Calon Bupati Musa-Dito, karena diduga telah melakukan money politik.
Koordinator lapangan (Kerlap) aksi, Rahman, jika aksi Mahasiswa Pemantau Demokrasi merupakan aksi damai, mereka ingin demokrasi dilakukan secara jujur dan adil. “Menolak Money Politik menjadi bagian dari identitas kami, yang terjadi di Lampung Tengah (Lamteng) sudah termasuk Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM)
kami menyampaikan tuntutan agar Bawaslu mendiskualifikasi pasangan Musa-Dito, ” pekiknya.
Menurutnya, Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI) dengan masifnya politik uang dengan banyaknya temuan LSM Basmi Lampung Tengah di mana-mana beredar luas video pembagian uang untuk mengatahkan mencoblos pasangan nomor urut 2 Musa-Dito. “Menurut kami ini sudah termasuk kategori TSM (Terstruktur Sistematis dan Masif) yang mana ini merupakan pintu masuk penyelenggara pemilu untuk benar-benar menegakkan aturan yang sesuai aturan penyelenggara Pemilu. Kami minta Bawaslu benar-benar menegakkan aturan yang sesuai aturan penyelenggara pemilu, serta dapat memberikan sanksi yang tegas,”ungkapnya.
Karena itu, kata dia, pihaknya mendukung penuh Bawaslu Lampung menuntaskan kasus dugaan money politik Pilkada Lampung Tengah pada 9 Desember yang lalu hingga tuntas. “Bawaslu Lampung dan Bawaslu RI harus tegas mengambil keputusan sesuai dengan undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam undang-undang tahun 2016 ayat 2 apabila paslon terbukti melakukan politik uang pihak penyelenggara Pemilu dapat membatalkan paslon tersebut,” jelasnya.
Dikatakan dia lagi, jika mahasiswa menyatakan sikap bahwasannya adanya dugaan money politik di Lamteng, yang memang pada 9 Desember, ada video pembagian uang bukti video, dilakukan secara terstuktur sistem dan masif (TSM) yang kami duga dilakukan pasangan No. 2. “Hari ini kami sampaikan ke Baswalu selaku penyenggara pemilu harus bertindak tegas dalam melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya, hari ini memang sudah dugaan terjadi money politik di Lamteng,” paparnya.
“Karena itu kami meminta Bawaslu, untuk memproses secara UU yang berlaku dalam pemilu untuk mendiskualipikasi pasangan No. 2 Musa-Dito, yang mana sudah terbukti dengan adanya video sudah melakukan money politik, ini dibenarkan sudah menciderai demokrasi yang sudah terjadi di Lamteng, itu kami dari mahasiswa meminta untuk Bawasulu provinsi Lampung, mendiskulipikasi pasangan calon No. 2 adanya video pembagian uang ini sudah tidak dibenarkan,” tandas Rahman, Korlap aksi Mahasiswa Pemantau Demokrasi.
Sementara, Desti Staf Pengawasan, Bawaslu Lampung, usai menerima pernyataan sikap aksi masa tersebut mengatakan, jika ia hanya menerima apa yang jadi aspirasi mahasiswa dan nanti hal ini dilaporkan kepada komisioner Bawaslu. “Semua komisioner Bawaslu masih di Buklit Randu, dalam sidang PSM soal Pilkada Lamteng juga, ini nanti bisa kita teruskan ke komisioner Bawaslu, untuk ranah mendiskualipikasi mereka yang menentukan, saya hanya bisa terima laporan dulu sementara ini,” kata Desti Staf Pengawasan Bawaslu Lampung.
Diketahui, berdasarkan data yang masuk di laman Sirekap menunjukkan paslon bupati dan wakil Bupati Lampung Tengah nomor urut 02 Musa Ahmad dan Ardito Wijaya unggul dengan perolehan 50,2 persen. Musa dan Dito mengumpulkan total suara sebanyak 220.243 di 1618 TPS dari total 2390 TPS di Lampung Tengah.
Sementara itu, paslon nomor urut 03 Nessy Kalviya dan Imam Suhadi memeroleh 29,3 persen dengan total perolehan suara sebanyak 128.747 suara. Sedangkan paslon nomor urut 01 Loekman Djoyosoemarto dan Ilyas Hayani Muda memeroleh 20,5 persen dengan total suara sebanyak 89.822 suara. (ron)