Bawaslu Diskualifikasi Eva-Dedi, Parpol Yutuber Diminta Jangan Euforia

BANDAR LAMPUNG-Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandar Lampung, Budiman AS menilai, apa yang menjadi keputusan Bawaslu Lampung adalah keputusan yang menyajikan fakta-fakta hukum tentang pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) Pilkada Kota Bandarlampung.

Keputusan Bawaslu yang mengabulkan permohonan dan gugatan yang diajukan kuasa hukum calon nomor 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor tiga Eva Dewiana-Deddy Amarullah, hal ini dilakukan setelah menerima berbagai masukan dan fakta-fakta ketika persidangan.

“Saya menghimbau, agar semua pihak dapat menerima dengan lapang dada atas keputusan Bawaslu Lampung, keputusan ini setelah melihat fakta dan bukti pada persidangan dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dan pernyataan saksi ahli, maka alasan diterima,” ujar Budiman AS, Rabu (6/01/2021).

Oleh karena itu juga, sebagai Ketua Tim sukses (Timses) pemenangan partai politik (Parpol) pendukung pasangan calon Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) meminta semua parpol pendukung, jangan euforia tetap menahan diri dulu. “Langkah parpol pengusung, kita mengucap syukur Alhamdulillah kepada Allah SWT, kita hormati keputusan Bawaslu, Pak Yusuf Kohar ini adalah kader utama Partai Demokrat, mudah-mudahan segera ditetapkan jadi walikota dan wakil walikota yang pro rakyat. Kami himbauan kepada masyarakat, agar bisa menerima keputusan ini dan tetap menjaga kodusifitas, jangan samapai terjadi gesekan,” ungkapnya.

Disinggung, bagaimana langkah parpol pengsung Yutuber, jika ada langkah hukum paslon No. 3 ke Mahkamah Agung (MA). “Ya, kita hormati proses hukumnya, kita kan ada tim kuasa hukum biar mereka yang menanganinya. Secara aturan, amar putusan yang dibacakan Bawaslu tersebut memerintahkan kepada KPU kota untuk membatalkan.

Semada, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Purwanto, ia juga mengimbau agar semua tim sukses baik dari parpol dan relawan dan seluruh stack holder dan lapisan masyarakat, agar semua bisa mematuhi apa yang sudah jadi keputusan Bawaslu Lampung dan menghormati proses hukum demokrasi. “Saat pilkada berlangsung tertib dan aman, pasca keputusan Bawaslu mari kita jaga kondisi agar tetap tertib dan kondusif,” jelasnya.

Diketahui, parpol pendukung paslon Yutuber yakni 17 kursi di legislatif DPRD Kota Bandarlampung, PAN (6 kusri) Partai Demokrat (5 kursi) PKB (3 kursi) Perindo (2 kursi), PPP (1 kursi).

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah, saat dihubungi enggan berkomentar.
“No comment dulu lah kalau yang itu ya. Secara kelembagaan ya kita secara berjenjang melaporkan semua proses ataupun hasil dari pengawasan maupun penanganan pelanggaran di Bawaslu Kota,” ujar dia.

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI terkait putusan tersebut. “Kami akan pelajari, dan akan koordinasikan ini ke KPU RI dan provinsi,” singkat dia.

Di lain sisi, Muhammad Yunus sebagai Kuasa Hukum Terlapor, Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, menilai Majelis Pemeriksa Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) Pilkada Bandarlampung mengabaikan keterangan pihak Terkait, Bawaslu Kota Bandarlampung, yang disampaikan dalam persidangan.

Oleh karena itu, pihaknya tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum terakhir sesuai dengan aturan yang ada. “Kita akan ke DKPP dan MA. Kami yakin sudah melakukan yang terbaik dan kami percaya kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” tegasnya.

Nah, menanggapi keputusan Bawaslu tersebut, Eva Dwiana mengatakan, jika semua dalil terkait perbuatan yang dianggap melanggar aturan tidak benar dan saat pencalonan ia telah berbuat sesuai dengan tatanan hukum yang berlaku. Karena itu, Eva tidak ingin menyerah dan bakal tetap berjuang untuk tetap menjadi orang nomor satu di kota Tapis Berseri.

“Ini bukan penentuan dari siapapun. Ini ditentukan yang diatas dan doa dari masyarakat Bandarlampung. Bunda berharap kepada semuanya. Kita jangan pernah menyerah. Kita melakukan sesuatu sesuai tatanan hukum. Tugas bunda melakukan sesuai dengan aturan yang ada di KPU,” kata Eva Dwiana.

Diketahui, dalam pembacaan amar putusan, Majelis pemeriksa mendiskualifikasi Eva-Deddy dalam perhelatan pilwakot lantaran menilai ada pelanggaran administrasi TSM. Diantaranya di Kecamatan Sukabumi, dalam perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk sembako yang dikemas sebagai bantuan Covid-19 oleh Walikota Bandarlampung aktif, yang merupakan suami dari Eva Dwiana.

Dengan melibatkan aparatur pemerintah juga Ketua RT. Terlapor 15.554 suara sementara paslon 1 5018 dan paslon 2 mendapatkan 6.660 suara. Berdasarkan faktanya, itu merupakan pelanggaran TSM. Di Kecamatan Labuhan Ratu, diterangkan dua saksi Meirina dan Indun dibawah sumpah, majelis pemeriksa berkesimpulan terdapat juga TSM pemberian sembako yang dikemas dalam bantuan covid-19. “Tindakan tersebut merupakan pelanggaran administrasi TSM,” ujar Anggota Majelis, Tamri Suhaimi.

Kemudian, pemberian transport untuk kader PKK sebesar Rp200 ribu kepada 100 orang di setiap kelurahan yang dibagikan oleh aparatur pemerintah merupakan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud pasal 4 perbawaslu nomor 9 tahun 2020 karena disertai dengan pesan-pesan untuk pemenangan paslon 3.

“Memutuskan satu terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan adan atau pemilih. Kedua, membatalkan paslon wali kota dan wakil wali kota bandarlampung nomor urut 3. Kemudian, memerintahkan kepada KPU Kota Bandarlampung keputusan KPU Kota terkait penetapan terlapor sebagai paslon dalam pemilihan,” demikian petikan putusan Ketua Majelis Fatikhatul Khoiriyah, saat membacakan putusan.

Terlapor, lanjutnya, dapat menyampaikan keberatan ke Bawaslu RI, paling lambat tiga hari sejak putusan ini dibacakan. Juga, dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung paling lama tiga hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Kota ditetapkan. (ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *