BANDAR LAMPUNG-Unit Pelaksana Tugas (UPT) pelayanan uji emisi kendaraan (KIR) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung, mengeluhkan akan fasilitas kantor saat ini. Pasalnya, akses menuju kantor UPT KIR tersebut sangat sulit dijangkau, sehingga kerap dikeluhkan para supir truk dan tonton.
Demikian, diungkapkan Kepala UPT KIR Dinas Dishub Kota Bandarlampung, Andi Koenang, Selasa (5/1/2021). “Kalau dulu ia, akses ke kantor KIR mudah dan gampang, itu tahun ’71 an, tapi kan sekarang seiring perkembangan jaman, akses masuk sangat sulit, apalagi bagi kendaraan besar bus yang panjang dan tronton, mereka sulit sekali mau KIR,” kata dia.
Selain itu, sambung dia, akses masuk ke kantor uji KIR sangar sulit karena lahan parkir yang tidak lagi memadai, karena eks kantor Dishub Kota sudah jadi kantor RS Tjokro Dhipo. “Untuk kendaraan besar seperti truk tronton dan kendaraan besar lainnya sulit. Sehingga mobil-mobil perusahaan banyak yang tidak bisa lewat, karena akses jalan tidak bisa dilalui, kan kalau truk besar tidak bisa lewat dalam kota, makanya mereka kesulitan. Apa lagi kalau rumah sakit sudah beroprasi semua mau bagaimana lagi nanti,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan di tahun anggaran (TA) 2021 ada pembangunan lahan kantor baru uji emisi KIR. “Sudah pernah dianggarkan di tahun 2020 tapi karena wabah covid-19 tidak jadi, karena anggaran banyak yang di pangkas. Makanya diharapkan di tahun ini bisa dianggarkan,” jelasnya.
Disinggung, apakah sudah pernah ada wacana dimana lokasi kantor Uji KIR? “Waktu itu pernah ada pembicaraan dengan Dinas PU, rencananya UPT KIR di Rajabasa, dekat kantor Dishub Kota Bandar Lampung, kita berdoa saja, semoga ada anggarannya,” harapnya.
Nah, jika tidak ada perpindahan kantor, terus Andi, dikhawatirkan UPT KIR tidak maksimal dalam perolehan pendapatan retribusi Uji Emisi kendaraan. “Ya mau bagaimana lagi, karena uji KIR ini tidak bisa hanya surat kendaraan saja, tetapi wajib kendaraannya datang dan di uji, ini Online, langsung ke sistem server Kementrian, jadi tidak main-main, kami jemput bola sudah, dengan menyurati perusahaan-perusahaan jasa angkutan, tetapi kalau aksesnya masih kayak gini mau bagaimana lagi,” ucapnya.
Untuk capaian target PAD dari sektor retribusi KIR TA 2020 mencapai Rp980 juta dari target Rp1,2 Miliar.
Sementara, anggota Komisi III DPRD Bandarlampung Afrizal mendukung upaya Dishub memperbarui sistem KIR. Namun, dalam hal pengajuan pembangunan kantor KIR pihaknya bukan tidak setuju, akan tetapi bagaimana menyesuaikan budget anggaran Pemkot. “Pada dasarnya, Komisi III DPRD Bandarlampung selalu mendukung program Dishub, namun juga kita harus lihat bagaimana anggarannya, jika memungkinkan, silahkan,” ujar dia.
Dia menilai memang sudah waktunya, Dishub melakukan sejumlah upaya agar pelayanan masyarakat dapat berjalan secara maksimal. “Jika itu terobosan kami dukung, karena ini dapat meningkatkan PAD retribusi sektor uji KIR, UPT KIR juga jangan jemu untuk mencari trobosan lain untuk menambah pundi -pundi PAD, penerapkan pelayanan berbasis moderen sangat baik, untuk menyesuaikan perkembangan zaman,” tandasnya. (ron)