Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Bandar Sabu di Lamteng

LAMPUNG TENGAH-Polres Lampung Tengah (Lamteng), menangkap bandar narkoba jenis sabu yang mencoba bersembunyi didalam lemari, Rabu (6/1/2021).

Keberhasilan Satreserse Narkoba Polres Lamteng, membekuk BSR alias Bus (43), warga Kampung Tua, Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lamteng dengan teknik penyamaran (undercover by).

Sebelumnya, Satreserse Narkoba Polres Lamteng mendapat informasi dari masyarakat yang merasa resah adanya transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Bandar Surabaya Kabupaten Lamteng.

Namun, keresahan warga akhirnya terobati, karena petugas yang menyamar sebagai pembeli narkoba berhasil membekuk pelaku BSR alias Bus (43), warga Kampung Tua, Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lamteng.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Lamteng, AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Menurut AKP Hendra, bernula dari keresahan dan informasi dari masyarakat polisi mencari cara yang tepat untuk meringkus pelaku.

Karena pelaku Bus, dikenal sangat licin sulit untuk disergap. Namun, atas kepiawaian personel Satreserse Narkoba dengan mudah mencokoknya.

“Untuk menangkap pelaku, anggota harus menyamar sebagai pembeli, dengan terlebih dahulu saling telpon dan sepakat untuk bertemu dirumah pelaku. Dengan kesepakatan pembayaran cas,” jelasnya.

Kemudian, lanjut AKP Hendra, antara pelaku dan petugas yang menyamar sepakat bertemu, untuk melakukan transaksi narkoba dirumahnya.

“Saat pelaku mengeluarkan barang-bukti narkoba jenis sabu, petugas langsung menodong pelaku. ‘Kami polisi’, ujar Hendra.

Kemudian, mengetahui orang yang memesan narkoba, adalah polisi yang menyamar, pelaku langsung lari dan bersembunyi dibalik lemari. Namun, petugas yang tak ingin kehilangan buruanya, langsung melakukan pengejaran dan pencarian.

“Pelaku ditemukan sembunyi didalam lemari rumahnya,” imbuh Kasat Narkoba.

Dikatakan AKP Hendra, pelaku dan barang-bukti diamankan ke Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat, dengan Pasal 114 ayat (2), dan 112 ayat (2) UU RI No: 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.(rendi/gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *