WAY KANAN-Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dengan meringkus satu tersangka di salah rumah makan di jalan lintas tengah sumatera Kampung Umpu Kencana Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Tersangka berinisial Syahtir (44) warga Kampung Umpu Bakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, menerangkan kronologis penangkapan tersangka pada hari Jum’at tanggal 08 Januari 2021 sekitar pukul 10.30 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Petugas yang menerima informasi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka didalam salah satu rumah makan di Kampung Umpu Kencana Blambangan Umpu,” terangnya melalui Rilis yang di terima Rakatalampung, Minggu (10/01/2021).
Dalam penindakan, dengan disertai penggeledahan diketemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diduga jenis sabu didalam 1 (satu) buah tas selempang merk “kalibre” warna kombinasi hijau dan hitam yang dipakai tersangka.
“Didalam tas selempang diketemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat 15 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 5,38 Gram,” ungkap Kasat Narkoba.
Kasat menjelaskan didalam tas milik tersangka petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip ukuran besar berisikan 426 (empat ratus dua puluh enam) lembar plastik klip ukuran kecil, Satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 28 lembar plastik klip ukuran kecil lalu satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 15 lembar plastik klip ukuran kecil bekas pakai.
Satu lembar plastik klip ukuran besar bekas pakai, 6 lembar plastik klip ukuran sedang bekas pakai, 3 buah potongan pipet plastik yang ujungnya dibentuk skop, satu buah gunting dan satu buah kotak rokok.
“Selain itu, diketemukan 1 (satu) buah kotak berisikan 55 (lima puluh lima) batang pipet kaca (Pirek),” imbuhnya.
Kasat menegaskan, Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” tegasnya. (*/Aprydi)