
TANGGAMUS-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Padang, Polres Tanggamus menangkap dua tersangka perjudian toto gelap (Togel) online di Pekon Sinar Banten kecamatan setempat.
Dua tersangka Togel tersebut, merupakan warga Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus yakni, RD (40) Pekon Negeri Agung dan SU (43) Pekon Banjar Sari.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka RD mencari pemasang judi Togel online di Pekon Sinar Banten.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan, dan mengamankan tersangka RD dengan barang bukti handphone, yang digunakan sebagai alat transaksi judi online, Kamis (08/09/2022) lalu,” jelas Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi SIK, Minggu (11/09/2022).
Kemudian, lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka RD, telah menerima pasangan togel dari pelanggannya, sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka SU di rumahnya.
Dikatakan Kapolsek, dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti handphone Samsung Galaxy J2 Prime, buku tabungan, kartu ATM milik tersangka RD.
“Sedangkan, dari tersangka SU diamankan handphone Asus warna hitam, dan uang tunai Rp30 ribu membayar pemasangan togel. Jadi, peran tersangka RD penerima pasangan, dan SU sebagai pemasang,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, kedua tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No: 19/2016 tentang perubahan atas UU No: 11/2008, tentang Informasi dan Elektronik atau Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Man)












