Diduga Menyalahi Aturan, Pemkab Pesibar Laporkan Bawaslu

PESISIR BARAT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat, melaporkan dugaan penunjukkan secara sepihak 33 orang Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk mengisi Kesekretariatan Panitia Panwascam Pemilu 2024, di 11 kecamatan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Ombudsman RI Perwakilan Lampung Jumat (18/11/2022).

Pemkab Pesisir Barat (Pesibar) telah menyurati Bawaslu Lampung, karena diduga Bawaslu Pesibar melanggar aturan adanya ASN yang ikut, dan menjadi Kepala Sekretariat (Kasek) Panwascam.

Laporan yang disampaikan oleh Pemkab Pesibar tersebut, melalui Inspektorat itu tertuang dalam surat Nomor: 700/204/III.01/2022, tanggal 17 November 2022.

Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum, Jon Edwar dalam hal ini menyampaikan bahwa telah memanggil seluruh Camat dalam rangka klarifikasi terkait rekomendasi oleh Camat untuk pengajuan beberapa nama yang akan mengisi masing-masing kasek.

Klarifikasi yang disampaikan para Camat juga beragam, mulai dari adanya perbedaan Nama antara yang diajukan dengan nama SK yang diterbitkan.

Kejanggalan itu menunjukkan bahwa ada tahapan yang telah dilanggar dan dikhawatirkan ditunggangi kepentingan politik.

“Kita sangat mendukung dalam menyambut Pemilu 2024 mendatang, tetapi dengan proses yang benar dan sesuai aturan,” ungkapnya.

Hal ini disampaikan Diskominfo Pesibar, Plt Asisten III menjelaskan bahwa sudah berkoordinasi dengan jajarannya untuk segera menyurati Bawaslu Provinsi Lampung perihal polemik yang sedang terjadi.

Bagaimanapun juga untuk penunjukan pengisian Kasek yang diisi oleh beberapa orang ASN dari seluruh Kecamatan harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sedangkan yang terjadi, izin itu tidak pernah ada karena memang tidak diajukan ke Pemkab Pesisir Barat.

Pemkab Pesibar berharap,nBawaslu Lampung membatalkan SK Kasek yang sebelumnya sudah terbit, dan mengkaji ulang perihal aturan serta koordinasi dengan Pemda.

Kemudian, meminta kepada Bawaslu Pesibar segera menghentikan penunjukan 33 orang ASN yang mengisi di 11 Kesekretariatan Panwascam sampai ada arahan selanjutnya dari Pemkab Pesibar, tentang proses pengisian ASN di Sekretariatan Panwascam yang baik dan benar serta sesuai dengan aturan yang ada.

Sebelumnya pihak dari Bawaslu telah berkoordinasi dengan Pemkab Pesibar akan tetapi itu hanya dilakukan oleh Ketua Bawaslu.saja, padahal dijajaran itu ada tiga komisioner.

Dalam pertemuan itu, Pemkab Pesibar secara tegas menyampaikan, bahwa langkah yang diambil oleh Bawaslu dalam penunjukan ASN untuk mengisi Sekretariat Panwascam di 11 Kecamatan, sudah menyalahi aturan dan tidak dibenarkan. (*/BW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *