Nyatakan Banding, JPU Nilai Putusan Perkara Polisi Tembak Polisi Tak Penuhi Rasa Keadilan

LAMPUNG TENGAH –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri  (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) telah mendaftarkan permohonan upaya hukum Banding terhadap putusan perkara Tindak Pidana Umum (Perkara Polisi Tembak Polisi) atas nama terdakwa RS, mantan Kanit Provost Polsek Way Pengubuan yang di bacakan pada Kamis 05 Januari 2023 lalu,  Senin (09/01/2023).

Jaksa menilai putusan yang dibacakan hakim hanya memvonis terdakwa 12 tahun penjara. Putusan tersebut dinilai tidak mememuhi rasa keadilan ditengah masyarakat. Dan putusan hakim menggunakan pasal berbeda yang diterapkan JPU.

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Seksi Intelijen Topo Dasawulan mewakili Kepala Kejaksaan Ngeri (Kajari) Lamteng, Deddy Koerniawan.

Menurut Topo Dasawulan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih Kelas IB dalam amar putusan, pada pokoknya yaitu :
1) Menyatakan Terdakwa RS, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang, Pembunuhan berencana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

2) Menyatakan  Terdakwa RS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang “Pembunuhan” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

3) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RS, dengan pidana Penjara selama 12 Tahun.

Kasi Intelijen  Kejari Lamteng Topo Dasawulan, menyatakan terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, Banding.

“Karena tidak memenuhi rasa keadilan yang ada di masyarakat serta vonis majelis hakim didasarkan pasal berbeda dengan yang dibuktikan Penuntut Umum dalam tuntutannya sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan menuntut Terdakwa RS, dengan pidana penjara selama. Seumur hidup,” ujarnya.

JPU sambung Kasi Intel, meyakini terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana.

Terkait putusan 12 tahun terhadap terdakwa RS yang menembak mati rekan satu kantornya AIPDA Ahmad Kurnain (Bhabinkamtibmas) Polsek Way Pengubuan Kasi Intel mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Lamteng, segera menyerahkan  Memori Banding, ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang melalui Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B.(Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *