LAMPUNG TENGAH – Polsek Trimurjo Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil mengungkap dan meringkus empat orang teruga pelaku pengroyokan terhadap seorang petani saat sedang makan mei ayam di Kampung Purwodadi, Selasa (24/01/2023).
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Trimurjo IPTU Rihamuddin mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (25/01/2023).
Menurut IptuĀ Rihamuddin pihaknya berhasil menggulung 4 orang pelaku penggeroyokan terhadap petani, yang dipicu karena para tersangka meminta sejumlah uang, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban.
Akibatnya pelaku emosi dan memukul korban, bahkan sempat terjadi perkelahian, namun berhasil dilerai oleh seorang warga.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan oleh Polsek Trimurjo yakni Luk (42),Ā ALA (15), Muh (17) dan Mif (22) warga Trimurjo.
Peristiwa pengroyokan terhadap petani Salimin (55) warga Bedeng . 20 RT. 16 RWĀ 05 Dusun V KampungĀ Purwodadi Kecamatan TrimurjoĀ Lamteng. Bermula saat korban sedang makan mie ayam di Pinggir Jalan.
“Tiba-tiba datang pelaku LUK, pada saat itu pelaku meminta uang kepada korban namun di jawab oleh korban tidak punya uang. Pelaku marah lalu pergi membawa 2 orang temanya,” jelas Kapolsek.
” Kembali terjadi perkelahian antara korban Salimin dan tersangka Luk, namun dapat di lerai olehĀ penjual Me ayam, ” katanya.
Kemudian kata KapolsekĀ tersangkaĀ Luk pergi bersama dua orang lainnya mengendarai satu sepeda motorĀ tidak lama kemudian pelaku Luk kembali lagi dengan empat orang rekanyaĀ mengendaraiĀ 2Ā motor.
“Kembali terjadi pengeroyokan terhadap korbanĀ Salimin yang di lakukan olehĀ Luk sama dengan 3 orang lainnya. AhirnyaĀ Salimin terjatuh di tanah akibat pukulanĀ dan tendanganĀ di kepala oleh para pelaku, ” paparnya.
Akibat pengeroyokan yang dialamiĀ korban, mengakibatkan Salimin tidak berdaya. Perkelahian tereebut berhasil dilerai oleh warga.Ā SelanjutnyaĀ para pelaku pergi meninggalkan korban
Tidak terima telah dikeroyok oleh para pelaku, korban Salimin melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Trimurjo.
Setelah menerima informasi keberadaan para pelaku, Tim Tekap 308 Polsek Trimurjo di pimpin langsung oleh Kapolsek Trimurjo IPTU Rihamuddin melakukan penangkapan terhadap empat orang di duga pelaku tindak pidana Pengeroyokan.
“Para pelaku ditangkap saatĀ berada di rumahnya masing-masingĀ tanpa ada perlawanan, ” tegasnya.
Saat para pelaku diamankan di Mapolsek Trinurjo guna pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku djerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Gunawan)
Comment here