LAMPUNG TENGAH – Polsek Trimurjo Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil mengungkap dan meringkus empat orang teruga pelaku pengroyokan terhadap seorang petani saat sedang makan mei ayam di Kampung Purwodadi, Selasa (24/01/2023).
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Trimurjo IPTU Rihamuddin mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (25/01/2023).
Menurut Iptu Rihamuddin pihaknya berhasil menggulung 4 orang pelaku penggeroyokan terhadap petani, yang dipicu karena para tersangka meminta sejumlah uang, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban.
Akibatnya pelaku emosi dan memukul korban, bahkan sempat terjadi perkelahian, namun berhasil dilerai oleh seorang warga.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan oleh Polsek Trimurjo yakni Luk (42), ALA (15), Muh (17) dan Mif (22) warga Trimurjo.
Peristiwa pengroyokan terhadap petani Salimin (55) warga Bedeng . 20 RT. 16 RW 05 Dusun V Kampung Purwodadi Kecamatan Trimurjo Lamteng. Bermula saat korban sedang makan mie ayam di Pinggir Jalan.
“Tiba-tiba datang pelaku LUK, pada saat itu pelaku meminta uang kepada korban namun di jawab oleh korban tidak punya uang. Pelaku marah lalu pergi membawa 2 orang temanya,” jelas Kapolsek.
” Kembali terjadi perkelahian antara korban Salimin dan tersangka Luk, namun dapat di lerai oleh penjual Me ayam, ” katanya.
Kemudian kata Kapolsek tersangka Luk pergi bersama dua orang lainnya mengendarai satu sepeda motor tidak lama kemudian pelaku Luk kembali lagi dengan empat orang rekanya mengendarai 2 motor.
“Kembali terjadi pengeroyokan terhadap korban Salimin yang di lakukan oleh Luk sama dengan 3 orang lainnya. Ahirnya Salimin terjatuh di tanah akibat pukulan dan tendangan di kepala oleh para pelaku, ” paparnya.
Akibat pengeroyokan yang dialami korban, mengakibatkan Salimin tidak berdaya. Perkelahian tereebut berhasil dilerai oleh warga. Selanjutnya para pelaku pergi meninggalkan korban
Tidak terima telah dikeroyok oleh para pelaku, korban Salimin melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Trimurjo.
Setelah menerima informasi keberadaan para pelaku, Tim Tekap 308 Polsek Trimurjo di pimpin langsung oleh Kapolsek Trimurjo IPTU Rihamuddin melakukan penangkapan terhadap empat orang di duga pelaku tindak pidana Pengeroyokan.
“Para pelaku ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan, ” tegasnya.
Saat para pelaku diamankan di Mapolsek Trinurjo guna pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku djerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Gunawan)












