DAERAHLAMPUNG TENGAH

Polsek Trimurjo Gulung Empat Orang Terduga Pelaku Pengroyokan yang Sempat Viral di Medsos

LAMPUNG TENGAH – Polsek Trimurjo Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil mengungkap dan meringkus empat orang teruga pelaku pengroyokan terhadap seorang petani saat sedang makan mei ayam di Kampung Purwodadi, Selasa (24/01/2023).

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Trimurjo IPTU Rihamuddin mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (25/01/2023).

Menurut IptuĀ  Rihamuddin pihaknya berhasil menggulung 4 orang pelaku penggeroyokan terhadap petani, yang dipicu karena para tersangka meminta sejumlah uang, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban.

Akibatnya pelaku emosi dan memukul korban, bahkan sempat terjadi perkelahian, namun berhasil dilerai oleh seorang warga.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan oleh Polsek Trimurjo yakni Luk (42),Ā  ALA (15), Muh (17) dan Mif (22) warga Trimurjo.

Peristiwa pengroyokan terhadap petani Salimin (55) warga Bedeng . 20 RT. 16 RWĀ  05 Dusun V KampungĀ  Purwodadi Kecamatan TrimurjoĀ  Lamteng. Bermula saat korban sedang makan mie ayam di Pinggir Jalan.

“Tiba-tiba datang pelaku LUK, pada saat itu pelaku meminta uang kepada korban namun di jawab oleh korban tidak punya uang. Pelaku marah lalu pergi membawa 2 orang temanya,” jelas Kapolsek.

” Kembali terjadi perkelahian antara korban Salimin dan tersangka Luk, namun dapat di lerai olehĀ  penjual Me ayam, ” katanya.

Kemudian kata KapolsekĀ  tersangkaĀ  Luk pergi bersama dua orang lainnya mengendarai satu sepeda motorĀ  tidak lama kemudian pelaku Luk kembali lagi dengan empat orang rekanyaĀ  mengendaraiĀ  2Ā  motor.

“Kembali terjadi pengeroyokan terhadap korbanĀ  Salimin yang di lakukan olehĀ  Luk sama dengan 3 orang lainnya. AhirnyaĀ  Salimin terjatuh di tanah akibat pukulanĀ  dan tendanganĀ  di kepala oleh para pelaku, ” paparnya.

Akibat pengeroyokan yang dialamiĀ  korban, mengakibatkan Salimin tidak berdaya. Perkelahian tereebut berhasil dilerai oleh warga.Ā  SelanjutnyaĀ  para pelaku pergi meninggalkan korban

Tidak terima telah dikeroyok oleh para pelaku, korban Salimin melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Trimurjo.

Setelah menerima informasi keberadaan para pelaku, Tim Tekap 308 Polsek Trimurjo di pimpin langsung oleh Kapolsek Trimurjo IPTU Rihamuddin melakukan penangkapan terhadap empat orang di duga pelaku tindak pidana Pengeroyokan.

“Para pelaku ditangkap saatĀ  berada di rumahnya masing-masingĀ  tanpa ada perlawanan, ” tegasnya.

Saat para pelaku diamankan di Mapolsek Trinurjo guna pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku djerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Gunawan)

Comment here