TUBABA – Terkait dugaan perselingkuhan antara oknum PNS dan tenaga honorer di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), dikutip dari laman media news.detik.com dengan judul berita ‘Istriku Selingkuh dengan Bukti Chatting, Bisakah Saya Pidanakan?’
Sebuah pertanyaan pembaca detik’s Advocate yang dijawab oleh Moch. Ainul Yaqin, S.H.I., M.H. sebagai pendapat hukumnya.
“Pak, apabila saya mendapati istri saya selingkuh lewat chatting lebih dari 1 kali sementara saya masih menafkahi dan tinggl 1 rumah dengan istri saya, apakah bisa saya pidanakan?
Karena hal ini berdampak pada keharmonisan kami dalam berumahtangga. Sebagai laki-laki saya tidak bisa terima diperlakukan seperti ini walaupun dia selingkuh hanya lewat aplikasi. Yang saya takutkan apabila mereka pernah bertemu tanpa sepengetahuan saya.”
Dijawab oleh Moch. Ainul Yaqin sebagai pendapat hukumnya, mengenai Perselingkuhan sebenarnya tidak diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, dalam KUHP terdapat pengaturan mengenai perbuatan zina merupakan tindak pidana, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 284. Penerapan pasal tersebut diterapkan kepada seseorang (suami atau istri) yang mempunyai hubungan pernikahan yang sah, yang melakukan perbuatan zina (persetubuhan dengan orang lain). Serta dalam persetubuhan tersebut dilakukan dengan suka sama suka dan tidak ada paksaan.
Sedangkan berdasarkan pertanyaan yang dikemukakan, bermaksud mempidanakan istri Anda dengan tuduhan perselingkuhan dengan bukti chatting, meskipun Anda merasa dirugikan, hal tersebut sepertinya belum mencukupi untuk menjadi bukti pendukung laporan/pengaduan Anda. Karena belum ada pembuktian perbuatan zina (persetubuhan). Sehingga belum cukup dikualifikasikan melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 284 KUHP.
Bahwa selain KUHP, juga terdapat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mana dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Namun dalam pasal ini penekanannya pada pendistribusian informasi elektronik yang memuat pelanggaran kesusilaan, bukan juga terkait perselingkuhan. Jika bukti-bukti chatting yang Anda kemukakan tersebut terdapat hal-hal yang dirasa ada muatan yang melanggar kesusilaan dan Anda merasa dirugikan, bisa saja membuat pelaporan ke kepolisian setempat. Namun dengan catatan agar pelaporan tidak sia-sia, perlu dipersiapkan yang baik serta mempersiapkan bukti-bukti pendukung.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Jim/net)
Comment here