TULANGBAWANG BARAT – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tulangbawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) bersama sembilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas progres jumlah DPTB setelah ditetapkannya jumlah DPT.
Ia menjelaskan, DPTB adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS. Namun, karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya dalam memilih di TPS tempatnya. Dan akan memberikan hak suaranya di TPS lain.
Untuk melakukan perpindahan pemilih, masyarakat diberi waktu sebanyak dua kali. Yakni, tiga puluh hari sebelum Pemilu dan tujuh hari sebelum Pemilu.
” Selambat-lambatnya 15 Januari 2024 dan 7 Februari 2024,” ujar Kadiv Data dan Informasi KPUD Tubaba, Fahmi Firmansyah kepada wartawan usai melaksanakan rapat, Senin (14/08/2023).
Lanjutnya, adapun syarat perpindahan pemilih yang menggunakan waktu tiga puluh hari sebelum Pemilu yakni, bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, seorang tahanan penjara, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan pindah domisili.
Sementara, untuk syarat perpindahan pemilih yang menggunakan waktu tujuh hari sebelum Pemilu, bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan penjara.
” Kalau pemilih pindah domisili. Silahkan tunjukkan tanda kependudukan terbaru. Tapi kalau pindah tempat bekerja, itu hanya perlu surat keterangan dari domisili asal,” kata dia.
Selain Rakor. KPUD juga mendistribusikan banner kepada PPK untuk dibagikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS). (Jim)