TULANGBAWANG BARAT – Oknum Sekretaris Tiyuh (Desa) Setia Agung, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) berinisial RC (30) ditangkap polisi.
Polisi menyebut RC terlibat masalah narkoba. Selain itu itu, didapati juga senjata api rakitan (Senpi) jenis revolver bersama tiga butir amunisi aktif.
RC ditangkap bersama rekannya IR (38) di sebuah rumah di Tiyuh Agung Jaya, Kecamatan Way Kenangan, Kabupaten Tubaba, Jum’at (18/08/2023) lalu.
Kasat Narkoba Polres Tubaba, Iptu Yofi mengatakan, pada siang hari, saat petugas berpatroli mendapatkan informasi adanya sebuah rumah yang sering digunakan untuk pesta narkoba.
Yofi juga membenarkan bahwa RC merupakan seorang oknum carik di Tiyuh Setia Agung.
” Dalam observasi itu, petugas melihat salah satu rumah yang mencurigakan, lalu petugas langsung bergerak dan menggeledah kedua orang pria dengan inisial RC dan IR. Namun, petugas tak menemukan narkoba yang dimaksud. Akan tetapi, setelah dilakukan penggeledahan tempat yaitu di dalam ruang tamu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu yang berada didalam 1 (satu) bungkus rokok kosong merk ESSE, 1 (satu) buah alat hisap shabu dari botol plastik, 4 (empat) buah selang pipet, 1 (satu) buah sendok shabu dari selang pipet, 1 (satu) buah selang pipet gelembung pendek, 2 (dua) buah alumunium voil, 3 (tiga) buah korek api gas ditemukan diatas lantai yang berada didalam ruang depan tamu,” kata dia.
Kemudian, petugas menggeledah sebuah mobil DAIHATSU XENIA warna putih dengan nomor polisi B 1213 UQK yang digunakan oleh para tersangka.
” Benar saja, satu buah Senpira jenis revolver berikut 3 (tiga) butir amunisi aktif dan 1 (satu) butir selongsong peluru ditemukan didalam 1 (satu) unit kendaraan mobil tersebut dan Hp jenis Vivo Y16 dan Oppo A57 ,” ungkapnya.
Saat ini, pihaknya masih menelusuri kasus tersebut. Pelaku terancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Camat Gunung Terang, Dahyi membenarkan bahwa RC merupakan seorang carik di Tiyuh Setia Agung.
Kendati demikian, saat ditanya perihal penangkapan oknum carik tersebut, Dahyi tidak membenarkan dan membantah hal tersebut.
” Saya belum dapat info,” singkatnya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.
Terpisah, Kepalo Tiyuh Setia Agung, Kecamatan Gunung Terang, Tarmuzi mengatakan hal serupa.
Tarmuzi mengatakan, dirinya terakhir bertemu dengan RC dua hari yang lalu.
” Saya tidak tahu. Tapi memang ia jarang berkomunikasi dengan saya,” pungkasnya. (Jim)