Melintas di Jalinsum Gunung Sugih Diduga Bawa Sabu dan Senpi Seorang Buruh Diamankan Polisi

LAMPUNG TENGAH – Satua Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah mengamankan seoang buruh, di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) karena diduga membawa barang haram memabukan dan senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver besera 4 butir amunisi Minggu  (20/08/2023)

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sidik.

Menurut AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, pihaknya berhasil mengamanakan seorang buruh YS (30) warga  Dusun Induk Desa Kejadian Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran,  karena diduga membawa Narkoba jenis shabu dan senpi rakitan.

Kasat Resnarkoba, mengatakan ditangkapnya YS, bermula dari informasi masyarakat, yang mengatakan ada seseorang pria gelagatnya mencurigakan saat mengendarai satu unit motor metic di Jalam Lintas  Sumatra Linkungan Panggungan Kelurahan Gunungsugih.

“Setelah mendapatkan informasi anggota bergegas menyusuri Jalinsum untuk mencari seorang pengendara dengan ciri-ciri tertentu, ” jelasnya.

Saat anggota Sat Resnarkoba melintas di Jalinsum Lingkungan Panggungan mendapati seorang lelaki mengendari satu unit Motor Metic dari arah selatan menuju utara.

“Saat itu juga laju kendaraan YS dihentikan, dan dilakukan penggeledahan. Dari YS petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening  berisikan kristal putih diduga shabu, ” jelasnya.

Selanjut personil Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap tas hitam yang dibawa pelaku. Dari dalam tas hitam polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta  4 butir amunisinya.

“Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut, ” ujarnya.

YS dijerat menggunakan Pasal  114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *