LAMPUNG TENGAH – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Terbanggibesar Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di 10 TKP, Selasa (22/08/2023).
Menurut Kapolsek Terbanggibesar AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, ditangkapnya pelaku Curat PS (29) warga Kampung Slusuban Kecamatan Seputihagung, lantaran diduga terlibat dalam sejumlah aksi kejahatan.
Ditangkapnyq PS, bermula dari ditangkapnya LN dan DP, yang sedang menjalani hukuman di Lapas. Dari nyanyian keduanya didapati nama PS dan T (DPO).
Kapolsek mengatakan tersangka PS dan rekanya menurut catatan kepolisian dan pengakuanya telah melakukan aksi kejahatan di 10 TKP.
“Ada 4 TKP Curat di Kampung Donoarum, 3 di Fajar Asri, 2, Mujirahayu, dan 1 Slusuban, ” jelasnya.
Terakhir kata Kapolsek PS dan rekan-rekanya melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dirumah korban Ahmad Syaiful Rizal di Kampung Slusuban (2/3/2023).
Dari rumah korban Ahmad Syaiful Rizal kawanan ini berhasil menggasak satu unit motor.
Saat ini tersangka PS telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar, guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat menggunakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Gunawan)