PESAWARAN — Bupati Pesawaran mengungkapkan, dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA mendasari perubahan asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada perubahan APBD TA 2023 serta adanya kebijakan Pemerintah Pusat yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266 Tahun 2023 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Non Fisik Tahun Anggaran 2023.
Hal itu disampaikan Bupati Pesawaran Dr. Dendi Ramadhona melalui Sekretaris Daerah, Wildan pada Rapat Paripurna istimewa dalam rangka Kesepakatan Terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Dan Perubahan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara yang berlangsung di Gedung DPRD setempat, Senin (04/8/2023).
Selain itu Sekda Wildan juga mengatakan, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023 dan selanjutnya adanya kebijakan Pemerintah Provinsi yaitu terbitnya Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/781/VI.03/HK/2022 tentang Penetapan Target Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
“Hal lain yaitu menyesuaikan rekomendasi BPK-RI berdasarkan LHP BPK RI Nomor 28A/LHP/XVIII.BLP/05/2023 Tanggal 15 Mei 2023 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022,” kata Sekda Wildan. dihadapan para Anggota Legislatif Bumi Andan Jejama.
Lebih lanjut Wildan menuturkan, Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS juga mempertimbangkan dan mencermati kondisi ekonomi makro daerah, kebijakan asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta strategi pencapaiannya. Ia mengatakan secara komprehensif rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS TA 2023 telah dibahas ditingkat badan anggaran DPRD antara tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesawaran.
“Hasil pembahasan tersebut disusun dan dituangkan dalam sebuah nota kesepakatan terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS TA 2023,” tambah Wildan.
Rapat Paripurna istimewa Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang telah disepakati tersebut selanjutnya akan dijadikan dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2023. (Indra).