MPP Mesuji Sediakan Sidang Isbat Nikah Terpadu

MESUJI–Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Mesuji turut menghadirkan Sidang Isbat Nikah Terpadu dari Pengadilan Agama (PA) Mesuji.

Hadirnya Sidang Isbat Nikah Terpadu di MPP Mesuji tersebut untuk mempermudah jangkauan masyarakat yang ingin mengurus status pernikahannya agar sah dimata agama dan negara.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mesuji Arif Arianto, selasa  (21/05/2024).

“Jadi Karena MMP Mesuji lokasinya cukup strategis, sehingga sangat tepat juga sidang isbat digelar disini untuk memudahkan masyarakat,” ujarnya.

Selain  itu, MPP Mesuji juga dapat memberikan pelayanan satu atap yang menambah kemudahan bagi pasangan yang sedang menjalani sidang isbat. Sehingga segala dokumen yang dibutuhkan dapat langsung diproses di MPP.

“Mulai dari pemberian buku nikah dari Kementerian Agama sampai perubahan status KTP bisa diurus di MPP Mesuji,” jelasnya.

Ditambahkannya sidang isbat akbar di MPP Kabupaten Mesuji sudah digelar sebanyak 2 kali yang terbaru kemarin dihadiri 59 pasangan menjalani sidang isbat di MPP Mesuji,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Disdukcapil Mesuji Mursalin menuturkan terlibatnya Disdukcapil dalam sidang isbat itu masuk dalam pengurusan perubahan adminstrasi data kependudukan (Adminduk).

Seperti halnya untuk memperbaharui status pernikahan di KTP pasangan dan perubahan pada Kartu Keluarga (KK) pasangan.

“Karenakan setelah menikah itu harus gabung dalam satu KK pasangan dan status di KTP yang tadinya bujang jadi sudah menikah,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Pengadilan Agama (PA) Mesuji M Andri Irawan menyampaikan pada tahun ini PA Mesuji telah melakukan sidang isbat terpadu sebanyak 2 termin. Termin yang pertama sebanyak 48 perkara dan termin kedua 52 perkara.

“Jadi untuk totalnya dianggaran tahun 2024 ada 100 perkara,” ucapnya.

Ketua PA Mesuji mengatakan sidang isbat nikah terpadu merupakan pelaksanaan peraturan Mahkamah Agung (MA) tentang pelayanan sidang isbat nikah terpadu bagi PA untuk memberikan kepastian hukum dalam hal penerbitan pengesahan nikah.

Kemudian lanjut Andri penerbitan buku nikah, dan juga dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Disdukcapil.

“Dengan begitu, hadirnya sidang isbat terpadu sangat membantu problem ekonomi masyarakat di wilayah Kabupaten Mesuji,”pungkasnya (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *