TULANGBAWANG BARAT-Salah satu icon wisata di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, yakni Studio Keramik yang terletak di Komplek Ulluan Nughik jadi korban vandalisme.
Sejumlah dinding fasilitas umum (fasum) tersebut ada yang mencoretnya dengan gambar “pistol air” pria, antara lain di pintu masuk, dinding, lantai, dan studio patung pun ikut jadi korban.
Salah satu pemudi aktivis lingkungan Ulluan Nughik, Qyoko geram atas terjadinya hal tersebut.
Menurut Qyoko, kejadian ini dilakukan oleh ulah orang tidak bertanggung jawab. Dirinya akan melaporkan ke pihak berwajib jika 1 x 24 jam pelaku tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jika tidak punya itikad baik hingga batas waktu tersebut, jangan salahkan jika terpaksa diciduk,” kata Qyoko saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/05/2024).
Dia menyiapkan hadiah bagi siapapun yang bisa menemukan pelaku dan bukti.
“Kami akan berikan imbalan, silahkan hubungi nomor handphone berikut ini Rio 0822-7981-0996 atau Qyoko 085377790029,” katanya.
Vandalisme adalah suatu perbuatan perusakan atau penghancuran terhadap barang-barang milik oranglain atau barang-barang milik umum. Di Indonesia, dalam KUHP tidak diatur secara khusus mengenai vandalisme.
Tetapi dalam pengenaan kasus vandalisme, pelaku dikenakan Pasal 406 Ayat (1) KUHP. Pasal tersebut tidak secara spesifik menyebutkan mengenai coret-mencoret dan hanya menggunakan sebutan pengrusakan dan penghancuran. (Jim)