Camat Gedong Tataan Tunjuk Sekdes Sebagai PLH Desa Sukaraja

PESAWARAN — Camat Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Lampung, menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) Daiyan Fahmi sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Desa Sukaraja.

Camat Gedong Tataan, Darlis, melalui Kasi Pemerintahan Sunaryo, mengatakan, penunjukan Plh Kades ini dilakukan karena Kades Sukaraja yang telah wafat beberapa waktu lalu.

Sunaryo mengatakan, agar roda Pemerintahan Desa terus berjalan, untuk sementara kita tunjuk Plh dulu setelah itu baru diusulkan ke Bapak Bupati untuk diangkat menjadi Penjabat Kepala Desa atau Pj Kades.

“Kemudian calon Penjabat Kepala Desa selanjutnya kita usulkan ke Bapak Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona,”katanya. Selasa (28/05/2024).

Sunaryo juga menjelaskan, pihak kecamatan pada prinsipnya mendukung segala usulan dari pihak desa sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Berdasarkan informasi dari pihak desa saat ini para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sedang melakukan rapat untuk membahas hal ini,”imbuhnya.

Menurut Sunaryo, hasil dalam rapat tersebut pihak desa dan kecamatan akan mengusulkan kepada Bapak Bupati untuk ditetapkan menjadi Penjabat Kades.

“Setelah itu dilanjutkan dengan acara pelantikan Penjabat Kepala Desa oleh Bapak Bupati sesuai dengan usulan pihak desa,”katanya.

Sunaryo berharap, Pelaksana Tugas Harian (PLH) Kepala Desa Sukaraja dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Sementara, PLH Desa Sukaraja Daiyan Fahmi menyatakan, pihaknya akan menjalankan amanah ini dengan sebaik baiknya.

“Saya akan melaksanakan tugas ini semaksimal mungkin,” katanya.

Hadir dalam kegiatan, Camat Gedong Tataan, Darlis, diwakili Kasi Pemerintahan, Sunaryo, BPD Sukaraja, Babinsa, Bhabin Kamtibmas, para Kepala Dusun, RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan lainnya,

Untuk diketahui, pelaksana harian, atau yang dikenal dengan istilah Plh dalam administrasi negara adalah pejabat yang menempati jabatan sebelumnya berhalangan, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dari posisi jabatannya. Definisi tersebut sejalan dengan Pasal 14 ayat (2) huruf A UU Nomor 30 Tahun 2014 yang menyatakan Plh adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan.

Adapun, Pelaksana tugas atau Plt adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. (Indra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *