LAMPUNG TENGAH— Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung hentikan langkah pelarian spesialis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) lintas kabupaten, dengan memberikan tindakan tegas terukur Rabu (29/05/2024).
MM (22) warga Kampung Tanjungratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan Lamteng, bandit yang dikenal licin, harus mengakui kehebatan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah.
Pelaku kejahatan konfensional tersebut ditangkap petugas disalah satu penginapan dikawasan Bandarjaya, saat bersama seorang teman wanitanya.
Namun saat diminta untuk menunjukan tempat dirinya menyembunyilan barang-bukti hasil kejahatanya, bandit tersebut berusaha kabur. Tak ingin ambil resiko polisipun menghentikan langkah MM dengan memberikan tindakan tegas terukur.
Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan tersangka MM, merupakan buronan lama, yang juga dicari sejumla polres kabupaten lainya di Lampung.
Menurut AKP Nikolas setidak dalam catatan kepolisian MM, telah melakukan 5 aksi kejahatan spesialis pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.
“MM ini, terkahir mencuri motor honda beat stret di parkiran Indo Mart Yukumjaya,” jelas AKP Nikolas Bagas.
Saat itu korban Selly Ayu Lestari (24) karyawan Indo Mart, warga Dusun IV kampung Donoarum Kecamatan Seputihagung Lamteng, masuk kerja sip sore hari Senin (84/2024) sekira Pukul 15. 30 Wib.
Setibanya di parkirann Indo Mart, korban memarkirkan motor honda beat stret miliknya ditempat biasa, lalu masuk ke toko retail modern tersebut.
“Kemudian korban masuk ke dalam toko namum dia lupa, kunci kontak motor masih menempel, korban lupa mencabut kuncinya, ” terangnya.
Setelah Selly Ayu Lestari, masuk kedalam Indo Mart, tak berselang lama korban melihat ada dua orang tak dikenal yang berada di dekat motor milik nya.
“Sejurus kemudian korban melihat motor miliknya di bawa kabur oleh orang tak dikenal. Korban dan rekanya sempat melakukan pengejaran namun tidak berhasil, ” kata AKP Nikolas Bagas.
Kesal telah menjadi korban pencurian yang mengakibatkan Selly kehilangan satu unit motor seharga Rp 15 juta, Dia melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi.
Berbekal laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah kamera pemantau (CCTV) disekitar lokasi. Berbekal rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Ternyata MM yang masuk daftar pencarian orang (DPO) petugas sejak beberapa waktu lalu.
Saat anggota menggelar patroli cipta kondisi, di Jalan Lintas Sumatra, melihat pelaku melintas, dan menuju salah satu hotel dikawasan Bandarjaya, sekira pukul 21.00 WIB.
Petugas sambung AKP Nikolas Bagas, tidak langsung menyergapnya melainkan mengintai pelaku terlebih dahulu, untuk beberapa saat. Ketika waktu dianggap tepat, petugas langsung menyergap pelaku. MM tak dapat berkutik saat itu, dia koperatif dan menuruti perintah petugas.
“Namun saat diminta menunjukan lokasi barang-bukti, MM justru berusaha kabur dari petugas yang menangkapnya. MM terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, ” kata AKP Nikolas.
Sepekan yang lalu MM, sempat digrebek petugas, namu bandit berbedal kurus tersebut berhasil lolos, sementara satu orang rekanya diamamkan petugas.
Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di hotel prodeo Mapolres Lamteng, setelah sebelumnya berduaan dengan teman wanitanya disebuah penginapan di kawasan Bandar Jaya, guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman diatas 7, tahun penjara. (Gunawan)