TANGGAMUS – Banyaknya Terpidana dan Narapidana pada Rutan Kelas IIB Kotaagung saat ini, membuat Rutan tersebut mengalami kondisi over kapasitas yang sangat signifikan.
Berdasarkan dari hasil data terkini sepanjang tahun 2025, tingkat hunian di rutan tersebut jauh melebihi daya tampung yang seharusnya.
Sementara itu Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan (KPR) Kotaagung Benri mengatakan, jika kondisi kepadatan di Rutan Kotaagung ini sudah mencapai tahap yang kritis dengan persentase over kapasitas mencapai lebih dari 200 persen.
“Kapasitas Ideal Hanya sekitar sejumlah 156 orang. Sedangkan jumlah Penghuni untuk saat ini tercatat sudah mencapai 316 orang, data pada bulan per November 2025,” jelas KPLP Rutan, Pada kamis (27/11).
Untuk mengurangi kepadatan dan menjaga keamanan, pihaknya Rutan Kotaagung secara aktif melakukan pemindahan (mutasi) narapidana ke Lapas lain yang memiliki fasilitas pembinaan lebih lengkap.
“Banyak juga yang kita pindahkan, ada yang ke Lapas Way Gelang, ada juga yg ke Lapas Kotabumi itu tergantung dari pengajuan dan juga ketersediaan kita hanya mengajukan ke Kanwil saja,” ungkapnya.
Rutan Kotaagung memang sangat padat, namun pihak pengelola terus berupaya untuk mengurainya melalui distribusi narapidana ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) lain di wilayah Lampung. (*)












