TANGGAMUS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung Melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang di tujukan untuk memberikan harapan bagi Keluarga (WBP) terkait proses Pemasyarakatan.
sidang TPP kali ini adalah untuk mendapatkan pertimbangan dalam pembahasan dan pengesahan hak integrasi pembebasan bersyarat (PB) terdiri dari berjumlah delapan (8) warga binaan serta remisi keterlambatan Administrasi (RKA) yang telah diajukan untuk dua (2) WBP lainnya.
Dalam suasana sidang tersebut berlangsung tertib dan profesional, proses sidang dipimpin langsung oleh Ketua TPP, Pramuningtyas Wardhana.
Di ikuti seluruh para anggota TPP, didampingi oleh Sekretaris Sidang dan tiga Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pringsewu, secara cermat menelaah setiap berkas usulan.
“Setiap memberikan usulan secara cermat untuk memastikan keputusan yang diambil benar-benar objektif dan bermanfaat bagi pembinaan Warga Binaan,” demikian keterangan yang diperoleh mengenai mekanisme rapat
Sidang TPP merupakan forum krusial yang bertugas untuk memberikan rekomendasi resmi atas program pembinaan, termasuk PB dan RKA, yang menjadi hak WBP.
Sementara itu Kepala Lapas Kotaagung, Andi Gunawan, juga menegaskan bahwa kelancaran dan ketertiban pelaksanaan sidang ini mencerminkan komitmen institusi.
“Pelaksanaan sidang yang berjalan aman dan lancar ini menjadi bukti komitmen Lapas dalam memberikan layanan pemasyarakatan yang manusiawi, tertib, dan tetap berorientasi pada pembinaan yang baik bagi seluruh Warga Binaan,” ujar Kalapas Gunawan.
Dalam keputusan TPP Lapas Kotaagung ini menjadi langkah awal sebelum usulan diserahkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) agar dapat di persetujuan akhir, menandai progres signifikan melaksanakan program reintegrasi sosial dan pemenuhan hak-hak para narapidana. (*)












