LAMPUNG TENGAH – Seorang lelaki yang telah memiliki anak dan istri diamankan Polsek Rumbia Polres Lampung Tengah karena diduga telah memperkosa seorang gadis dibawah umur saat bersembunyi disalah satu irumah warga di Kampung Reno Basuki, Rabu (03/05/2022)
Modus operandi petani nekat tersebut, dengan berpura-pura meminta no WA, dan berjanji akan meninggalkan anak Istrinya, serta memberikan sejumlah uang kepada korban.
Menurut Kapolsek Rumbia IPTU Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya peristiwa memilukan tersebut bermula saat korban sebut saja Bunga (15) sedang berkunjung kerumah sang kakek.
Saat itu kata Kapolsek korban Bunga sedanh rebahan dikursi sambil bermain HP, tiba-tiba datang seorang lelaki AR (38) seorang petani yang telah memiliki anak istri warga Dusun VII RT/RW. 003/001, Kampung Bumi Nabung Ilir Kecamatan Bumi Nabung Lampung Tengah
“Pelaku datang menghampiri korban, kemudian pelaku meminta no WA korban, tetapi korban tidak memberikan no WA tersebut, ” ujarnya.
Kapolsek mengatakan tersangka berkata “mana no WA mu, aku suka sama kamu, anak istri akan ku tinggalin untuk kamu, aku mau nunggu kamu” kata kapoksek menirukan ungkapan AR.
Namun ungkapan tersangka dijawab korban “Kamu jangan kayak gitu mas”, karena korban ketakutan, memberi no WA kepada pelaku,
Setelah itu lanjut kapolsek, korban uang Rp 100 000, sambil berkata “Buat sangu”. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban, Kemudian korban pergi kekamar kecil untum mandi.
” Saat korban sedang mandi ada seorang laki-laki mengintip korban dan ternyata laki-laki tersebut adalah AR,” jelas Kapolsek.
Kemudian Korban berteriak” Gung… Agung…” Mendengar teriakan korban, pelaku pergi, Setelah korban selesai mandi dan sedang menggunakan handuk, tiba-tiba pelaku berada di depan kamar mandi,.
“Selanjutnya kedua tangan korban di tarik pelaku dan di tempelkan di tembok rumah, kemudian pelaku membungkam mulut korban menggunakan tangan kanan sambil berkata “Diam….Diam….! jangan bilang siapa-siapa, nanti aku tanggung jawab! ” sambung IPTU Hairil.
Entah setan mana yang merasuki tersangka AR, korban kalah kuat tenaga, sehingga pasrah diperkosa pelaku sambil berdiri.
Setelah puas melampiaskan nabsu birahnya pelaku pergi meninggalkan korban, dengan memberi Bunga uang Rp 400 000.
Korban menangis tidak terima dengan ulah petani kalap tersebut langsung menceritakan ulah lelaki yang telah memiliki anak istri tersebut ke saudaranya.
“Selanjutnya salah seorang saudara korban menyampaikan berita tersebut ke kerabat korban,” katanya.
Sekedar untuk diketahui kedua orang tua korban telah berpisah, ibundanya merantau ke Palembang, sehingga Bunga tinggal bersama kakek dan neneknya. Sementara pelaku selama ini kerap bermain kerumah kakek dan nenek korban.
Ibu korban yang tidak terima masa depan putrinya dirusak oleh seorang lelaki yang telah memilki anak istri tersebut langsung melaporkan petani bejat ke Polsek Rumbia.
Berbekal laporan dari orang tua korban, dibawah Pimpinan Kapolsek IPTU Hairil Rizal dan Kanit Reskrim AIPDA Asep Surya Kusuma, langsung memburu petani mesum tersebut.
“Tersangka berhasil diamankan bersembunyi disalah satu warga, tanpa ada perlawanan, * ungkap Kapolsek Rumbia IPTU Hairil Rizal.
Saat ini tersangka dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dibidik dengan Tindak Pidana Persetubuhan atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Gunawan)