Hamid Lantik Pejabat Administrasi Tanggamus

TANGGAMUS-Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tanggamus, Hamid Heriansyah Lubis melantik sejumlah pejabat administrasi kabupaten setempat, Rabu (05/01/2022).

Para pejabat Tanggamus yang dilantik yakni, Kepala Bagian Umum Sekretariat Pemkab Tanggamus dijabat oleh Apriliani Taurisia, sebelumnya Apriliani menjabat sebagai Sekretaris KORPRI, sementara itu, Camat Bulok dijabat oleh Yulinarti yang sebelumnya menjabat Camat Kotaagung Timur, posisi Yulinarti digantikan oleh Kuroisin.

Camat Pugung yang sebelumnya sempat kosong, karena Hardasyah telah menjabat sebagai Kepala Dinas PP PA Dalduk dan KB, dijabat Ahmad Yani Ngalim yang sebelumya menjabat Kabag umum pada sekretariat DPRD, kemudian Kabid Pengelolaan Sampah Limbah dan Pertamanan Pada Dinas Lingkungan Hidup diiisi oleh Wirawan Adhy Putra.

Sekdakab Hamid Heriansyah Lubis mewakili Bupati Tanggamus Dewi Handajani mengatakan, bahwa mutasi merupakan hal yang biasa dalam penyegaran dalam peningkatan kerja serta proses pengembangan karir bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Diharapkan agar saudara saudari terus meningkatkan kinerja dan kompetensi, Jangan bosan untuk belajar serta tingkatkan kedisiplinan dalam mencapai Smart ASN sehingga mampu beradaptasi dan semakin responsif terhadap perubahan dan pencapaian tujuan organisasi,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga menekankan kepada camat yang baru saja dilantik agar supaya lebih memahami tugas dan fungsinya, sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan serta mampu melaksanakan kewenangan yang telah diberikan oleh Bupati, maka daripada itu ia mengharapkan agar camat mampu dan menguasai kompetensi teknis manajerial dan tak kalah penting adalah kompetensi sosial kultural.

“Bagaimana agar supaya kita mampu merangkul semua golongan di masyarakat dalam memajukan pembangunan di kecamatan yang dipimpin serta meningkatkan kompetensi daerah, evaluasi kinerja dan disiplin akan selalu dilakukan secara berkala sebagaimana diatur dalam PP 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS dan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,” pungkasnya. (Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *