TULANGBAWANG BARAT-Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat ( Pemkab Tubaba) mulai menerapkan kebijakan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) secara tepat waktu, yaitu setiap tanggal 1 disetiap bulannya, meskipun hari itu jatuh pada waktu cuti.
Kebijakan pembayaran gaji ASN tepat waktu ini sudah berlaku sejak bulan juli 2025, hal ini merupakan komitmen bersama antara bidang perbendaharaan daerah BKAD Tubaba dan bendahara pengeluaran seluruh OPD dilingkup Pemkab Tubaba serta pihak BPD Lampung, KCP Panaragan Jaya.
Kepala BKAD Tubaba melalui Kabid Perbendaharaan Tara Isabella yang didampingi Plt. Kasubbid Kebijakan dan Pembinaan, Varas Annisa menuturkan, kebijakan pembayaran gaji ASN tepat waktu setiap tanggall 1, tidak ada penundaan walaupun pada saat itu bertepatan dengan hari libur.
”Jadi meskipun tanggal 1 itu merupakan hari libur, gaji ASN dilingkup Pemkab Tubaba tetap akan disalurkan melalui rekening masing-masing,” ungkap Tara kepada wartawan, Selasa (26/08/2025).
Lanjutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan tata kelola keuangan daerah dan sebagai upaya meningkatkan disiplin anggaran, serta memberikan kepastian dan penghargaan kepada seluruh ASN yg telah bekerja dengan dedikasi tinggi.
” Langkah ini telah melalui proses penyesuaian teknis dan kesiapan sistem keuangan daerah. Untuk Tubaba sudah melakukan ini sebanyak dua kali sejak bulan juli,” imbuhnya.
Tara berharap, dengan tertib dan disiplinnya pembayaran gaji ASN, dapat berpengaruh terhadap peningkatan semangat dan produktivitas kerja seluruh ASN dilingkup Pemkab Tubaba. (Jim)