LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dinilai kurang peduli terhadap aspirasi masyarakat. Pasalnya, setelah Plt. Kadisperindag Hendri sebelumnya menyatakan akan menyurati berbagai dinas maupun instansi terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM, hingga kini tindak lanjut tersebut belum terlihat.
Bahkan, informasi tersebut tidak sampai ke Bupati Lampung Utara. Hal ini menimbulkan kesan seolah tidak ada respon positif dari Disperidag LampungUtara. Sementara itu, dua SPBU dengan kode 24.345.82 dan 24.234.19 diduga tetap melakukan praktik yang tidak sesuai aturan.
Pantauan di lapangan, tepatnya di SPBU Simpang Propau tampak kendaraan perusahaan bebas membeli solar bersubsidi. Kondisi ini memicu antrean panjang dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Cukup miris, bang. Warga masih sulit mendapatkan solar bersubsidi, sementara kendaraan perusahaan justru bebas ikut antre,” keluh Hendra salah seorang warga, Rabu (24/09/2025).
Padahal, sebelumnya sempat beredar pesan di aplikasi WhatsApp yang menyebut adanya koordinasi antara salah satu pengusaha SPBU berinisial “Bu Jum” dengan Bupati terkait dugaan kendaraan perusahaan membeli solar bersubsidi di SPBU di Kecamatan Abung Selatan.
Sedangkan Isi percakapan antara Plt. Disperidag, Hendri dan Pemilik SPBU tersebut berbunyi
“Saya di panggil Kejaksaan, Na ini saya lagi di Kupang, sudah saya bilang pak bupati apa adanya sy, sy enggak ngecor, saya mau berenti jual saya tapi enggak di boleh pak bupati, sy bingung apa yang saya lakukan gak nyimpang dari aturan, ydh nak tunggu saya pulang dari kupang minggu,”
Namun, kabar tersebut terbantahkan dengan keterangan Hamartoni saat di jumpai wartawan, Hamartoni Ahadis, menyatakan bahwa dirinya belum menerima laporan terkait dugaan adanya dua SPBU yang menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kepada perusahaan.
“Saya belum mendapat laporan itu. Nanti akan saya ricek terlebih dahulu apa sebenarnya yang terjadi persoalan solar itu,” ujar Hamartoni
Sebelumnya di beritakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara melalui Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Hendri, akan melayangkan surat resmi kepada pihak Pertamina terkait temuan dua SPBU yang diduga menjual BBM Solar subsidi kepada perusahaan.
Surat tersebut dimaksudkan untuk menguraikan hasil temuan di lapangan agar dapat ditindaklanjuti dan dikaji lebih lanjut oleh Pertamina, saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp, Jum’at (12/09/2025).
“Kita sudah mencoba melakukan komunikasi dengan pihak SPBU, namun mereka sulit ditemui dan terkesan kurang kooperatif,” ujar Hendri.
Ia menegaskan, apabila hasil kajian Pertamina membuktikan adanya pelanggaran, maka Pemkab Lampung Utara akan merekomendasikan agar Pertamina menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua SPBU tersebut. (Rendra)