Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Mantan Kades Mada Jaya Ditangkap Korps Adhyakasa

PESAWARAN – Mantan Kepala Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau ditangkap akibat dugaan korupsi.

 

Mantan Kepala Desa tersebut bernama Sutisna alias Nana yang sempat DPO beberapa bulan lamanya. Dia diringkus Tim gabungan Intelejen Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negri Pesawaran pada Sabtu, 04 Oktober 2025, dirumahnya tanpa perlawanan.

 

 

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Sutrisna tiga kali dilayangkan surat panggilan sebagai saksi oleh penyidik kejaksaan dan sempat dilakukan penjemputan paksa namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan berkumpulnya massa dirumahnya.

 

Sumber dari kejaksaan mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka tindak pidana korupsi yang sebelumnya masuk Daftar Pencaian Orang (DPO) tanpa perlawanan.

 

“Benar, tersangka S alias Na telah diamankan oleh petugas Kejati Lampung dan kami dari Kejari Pesawaran hanya membantu, karena sprint (surat perintah)nya dari Kejati. Dan, sekarang masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejati,” ungkap dia.

 

Katanya, Kejari Pesawaran belum bisa memberikan pernyataan secara resmi dan masih menunggu instruksi pimpinan serta dari pihak Kejati Lampung.

 

“Kami masih belum bisa memberikan informasi lengkap dan resmi, masih menunggu instruksi pihak Kejati Lampung, sabar ya,” ucapnya.

 

Pantauan dilapangan, sedikitnya ada lima kendaraan minibus yang merangsek saat mengamankan tersangka Sutrisna alias Nana. Hingga akhirnya yang bersangkutan tidak lagi dapat kabur seperti yang terjadi pada waktu sebelumnya.

 

Untuk diketahui, tersangka Sutrisna alias Nana lama menjadi buruan korps Adhyaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018 yang merugikan negara mencapai Rp553 juta.

 

Menanggapinya, salah satu Tokoh Adat Lampung Bumi Andan Jejama yakni Erland Syofandi dengan Gelar Suttan Penatih mengatakan bahwa capaian kejaksaan yang terus membongkar kasus tindak pidana korupsi sangat luar biasa.

 

“Kami sangat mengapresiasi, penangkapan DPO pada perkara korupsi terus diburu hingga berhasil diamankan. Namun, perlu diingat infonya masih ada puluhan DPO kejaksaan yang masih melenggang belum diamankan, baik yang masih proses maupun yang sudah inkrah perkaranya, semoga kejaksaan terus menunjukan ketegasannya,” kata dia. (Indra).