METRO — Ketua Organisasi Pers DPD Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kota Metro, angkat bicara, terkait dengan adanya dugaan tidak ada pembayaran atau gagal Klaim kepada salah satu nasabah asuransi PT PANIN DAI-ICHI LIFE, yang berlokasi di Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Pasalnya, FERRA sebagai ahli waris nomor polis 2023001543 melalui Kuasa Hukum E. Rudiyanto, S.E, S.H, dari Law Firm Rudi & Partners, telah melayangkan surat peringatan/somasi yang di tujukan kepada pihak asuransi PT. PANIN DAI-ICHI LIFE, dan melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bandar Lampung.
Selanjutnya, Kamis 30/10/2025 siang, tim media dari Organisasi Pers DPD Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kota Metro, menyambangi Kantor asuransi PT. PANIN DAI-ICHI LIFE, untuk melakukan konfirmasi guna perimbangan berita terkait adanya dugaan tidak ada pembayaran atau gagal Klaim kepada salah satu nasabah asuransi PT PANIN DAI-ICHI LIFE, namun Diah selaku Supervisor pihak asuransi, terkesan bungkam, dirinyapun mengatakan tidak mengetahui adanya berita, somasi serta persoalan tersebut, serta tidak bisa memberikan keterangan apa-apa.
Persoalan tersebut membuat Hermoni Ketua Organisasi Pers DPD Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kota Metro menjadi geram, dan meminta kepada pihak Kantor asuransi PT. PANIN DAI-ICHI LIFE, agar dapat transparan, dan tidak saling melempar pertanggung jawaban.
“Tuntutan transparansi dari nasabah kepada perusahaan asuransi mengenai alasan penolakan klaim, memang sering terjadi. Karena berpotensi adanya praktik yang tidak adil, pelanggaran prinsip itikad baik (utmost good faith), atau kurangnya keterbukaan informasi polis kepada nasabah,” ujar Hermoni di kantornya, Sabtu, 01/11/2025.
Hermoni, Ketua Organisasi Pers DPD Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kota Metro, juga mendukung penuh, Kuasa Hukum E. Rudiyanto, S.E, S.H, dari Law Firm Rudi & Partners, yang telah melayangkan surat peringatan/somasi kepada Kantor asuransi PT. PANIN DAI-ICHI LIFE,
“Advokad hukum bagi nasabah asuransi yang merasa dirugikan sangat penting, karena klaim mereka ditolak, atau tidak dibayar mungkin tanpa alasan yang jelas, saya sangat setuju nasabah untuk menempuh jalur hukum atau mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, seperti mengajukan banding ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, untuk memperjuangkan hak-hak nasabah,” tegas Hermoni.
Hermoni, Ketua Organisasi Pers DPD Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kota Metro juga menegaskan bahwa, tindakan dari setiap perusahaan yang tidak adil kepada nasabah tersebut, disinyalir melanggar Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Untuk dapat diketahui sebelumnya, Ahli waris dari Tertanggung yang diketahui meninggal dunia telah mengajukan klaim atas Uang Pertanggungan yang diperjanjikan dalam polis ke PT. PANIN DAI-ICHI LIFE, namun jawaban dari pihak PT. PANIN DAI-ICHI LIFE sangat mengejutkan, karena surat penolakan yang berisi alasan bahwa Tertanggung dianggap tidak jujur dan tidak menyebutkan di PPAJ (Pengajuan Polis Asuransi Jiwa) bahwa sebelumnya memiliki riwayat penyakit sebelum teken kontrak polis asuransi.
Dengan alasan yang dianggap tidak jujur, Klaim Meninggal oleh PT. PANIN DAI-ICHI LIFE ditolak. ahli waris, yang merasa dirugikan menghubungi Kuasa Hukum E. Rudiyanto dari Law Firm Rudi & Partners dan memberikan kuasa untuk menangani proses pengajuan klaim. (Ari)












