LAMPUNG TENGAH–Apresiasi untuk team khusus anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah telah berhasil mengungkap dan menggulung 5 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 161 Kampung Gunungbatin Kecamatan Terusan Nunyai Lamteng di Panjang Kota Bandar Lampung Selasa (11/11/2025).
Hal itu dijelaskan oleh kepala satuan Reserse Kriminal (kasat Reskrim) AKP Devrat Aolia Arfan STrK, SIK, mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, SIK, MH, Rabu (12/11/2025).
1.MRH (27) warga Kota Bandar Lampung.
2.TN (31) warga Kelurahan Panjang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
3.A.A (43) warga Kelurahan Panjang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
4.MAI (24) warga Kelurahan Suka Maju, Kecamatan, Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung.
5.MI, warga Kampung Samwag, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan. (Penadah).
“Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni FR dan IK, masih dalam pengejaran (DPO),” jelas Kasat Reskrim.
Selain para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang-bukti antara lain 1 unit mobil Daihatsu Terios BE 1175 ALB, 1 borgol besi, dan 63 karung gula pasir hasil curian.
,Ditangkapnya para pelaku bermula dari laporan Husni Siregar (57) seorang pengemudi truck Fuso BG 8698 RS, bermuatan gula industri.
Menurut Kasat Reskrim peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh korban, bermula dari kecelakaan lalu lintas (laka lantas) mobil korban dan pelaku diduga berserempetan di jalan.
Mobil korban diduga serempetan denga kendaraan para pelaku. Sehingga truck korban dikejar dan dihentikan oleh para pelaku.
“Sempat terjadi negosiasi antara pelaku dan korban. Dan korban sepakat mengganti kerusakan mobil para pelaku,” jelasnya.
Namun saat itu sambung kasat Reskrim korban belum memiliki uang untuk mengganti kerusakan mobil pelaku, karena harus menunggu kiriman dari pemilik mobil.
“Tiba-tiba korban dipukul dipelipis mata kanannya, kemudian matanya ditutup, lalu diborgol,” ujarnya.
Selanjutnya para pelaku dengan leluasa menjarah barang-barang milik korban termasuk mobil truck pengangkut 78 karung Gula industri.
Setelah berhasil menjarah barang-barang korban, sopir truck Fuso naaa tersebut di bh uang di pinggir jalan tol diwilayah hukum Polsek Bumiratu Nuban Lampung Tengah, dengan kondisi mata tertutup dan tangan terborgol.
“Korban ditemukan dan tolong oleh warga yang melintas dilokasi sopir truck itu diturunkan oleh para pelaku,” kata Kasat Reskrim.
Sadar bahwa dirinya telah menjadi korban kejahatan sopir truk Fuso tersebut melaporkan peristiwa yang ia alami ke Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Berbekal laporan dari korban Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan memeriksa sejumlah kamera pemantau (CCTV) di pintu keluar TOL.
Upaya polisi membuahkan hasil seorang dari pelaku berinisial AA, berhasil diamankan terlebih dahulu dikawasan Panjang Bandar Lampung.
“Dari keterangan AA, team mendapati nama-nama pelaku lainya,” ujar Kasat Reskrim.
Selanjutnya Tekab 308 presisi Lampung Tengah, yang di buck up, team khusus anti Bandit Polresta Bandarlampung, meringkus para pelaku lainya dirumahnya masing-masing.
“Saat ini para pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 365 dan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman diatas 12 tahun penjara.(Gunawan).












