LAMPUNG TENGAH–Team Khusus Anti Bandit Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, amankan dua warga yang sedang asik menghisap narkotika jenis shabu-shabu, Selasa (18/11/2025) Sekira Pukul 21.30 WIB.
Diamankanya dua warga yang tengah asik menikmati barang haram memabukan jenis kristal putih tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai dua remaja lulusan sekolah dasar dan SMP.
Keduanya meskipun senyap namun terdengar suara aneh dari dalam rumah, kosong tempat keduanya bergiliran menikmati barang haram memabukan tersebut.
Atas kecurigaan ada orang mencurigakan didalam rumah kosong tersebut warga melaporkanya ke Polsek Bumiratu Nuban.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Bumiratu Nuban IPTU Meidy Hariyanto SH.MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra SIK. MH.
Menurut Kapolsek berbekal laporan dari masyarakat Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban, dipimpin langsung oleh Kantor Reskrim AIPTU Zainudin SH, bergerak menuju rumah para penggandrung shabu-shabu.
Hasilnya dua orang warga diamankan, yakni RWS (34), warga Dusun IV.
Dan VAR (24) keduanya warga Dusun V Kampung Bumiratu Kecamatan Bumiratu Nuban Lampung Tengah.
Kedua pecandu narkoba tersebut tertangkap tangan sedang asik menghisap shabu-shabu, disalah satu rumah kosong.
“Saat dilakukan penggerebekan anggota mendapati ada dua warga yang sedang asik menghisap narkoba jenis shabu-shabu,” jelas Kapolsek Bumiratu Nuban.
Selanjutnya sambung IPTU Meidy, petugas juga melakukan penggeledahan didalam pakayan yang nempel ditubuh dan sekitar tempat keduanya menikmati shabu-shabu.
Hasilnya polisi menemukan, satu bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu.
dua buah bong (alat hisap Shabu).
Satu Buah pirek, 1 Timbangan Digital 7 Buah korek api. Dan Buah Tas warna Hitam1 satu batang pipet bentuk Skop,serta 6 lembar uang pecahan sejumlah Rp.245.000.
“Saat ini kedua warga tersebut telah diamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban, guna pengembangan lebih lanjut,” tegas IPTU Meidy.
Untuk mempertahankan perbuatannya kedua pemabuk naas tersebut dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (1) dan atau 127 (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepada petugas pemeriksa kedua warga yang kedapatan menghisap shabu-shabu dirumah kosong mengakui perbuatannya.
Kapolsek mengajak warga untuk berpartisipasi dalam memerangi penyalahan guna dan peredaran narkoba. Hal itu untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh Narkotika, obat-obat terlarang dan Psikotropika.
“Laporkan ke polisi terdekat bila melihat dan mendengar ada warga yang mengedarkan atau memakai Narkoba agar secepatnya bisa ditindak,” pungkasnya. (Gunawan).












