LAMPUNG TENGAH– Kapolsek dan Kanit Reskrim Baru, semangat kerja membara. Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung ringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) seekor burung murai yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) saat sedang berada di salah satu retail modern, Jumat (21/11/2025) Pukul 23.30 WIB.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Bumiratu Nuban IPTU Meidy Hariyanto SH. MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra SIK MH.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, dan jangan sampai diberi kesempatan untuk melakukan tindak kriminal,” tegas Kapolsek Bumiratu Nuban IPTU Meidy Hariyanto SH MH.
Menurutnya ditangkapnya tersangka
RK (27) alias Kentus warga Dusun IV Kampung Bumiratu, bermula dari laporan Korban Sarkani (31) warga Kampung Sukajawa Kecamatan Bumiratu Nuban.
Korban kehilangan seekor burung kicau jenis murai batu seharga Rp 5 juta, yang digantang didalam ruang tamu rumahnya Kamis (18/9/2025) sekira Pukul 7 00 WIB.
“Saat terbangun dari tidur korban keruang tamu, namun korban kaget kok burung murai miliknya yang semula digantung didalam kandang diruang tamu hilang,” jelas IPTU Meidy Hariyanto.
Selanjutnya kata Kapolsek, korban berusaha mencari kesana kemari, dan menanyakan kepada sejumlah tetangganya, namun burung kesayanganya tak juga ditemukan.
Sadar bila burung murai batu miliknya telah digondol tamu tak diundang Sarkani melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bumiratu Nuban.
Berbekal laporan dari korban petugas yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), berhasil mengantongi identitas pelaku.
“Kamu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Kentut berada diseputaran retail modern di Kampung Wates. Saat itu juga unit Reskrim bergerak mengejar pelaku,” kata Kapolsek.
Hasilnya pelaku pencurian burung kicau yang masuk dalam daftar pencarian orang berhasil diringkus polisi.
“Saat ini tersangka telah kita amankan di Mapolsek, guna pengembangan lebih lanjut. Sedangkan barang-bukti telah disita terlebih dahulu dalam perkara lain,” pungkasnya.
Dalam catatan kepolisian setidak tersangka Kentus telah dua kali melakukan aksi kejahatan mencuri burung berkicau.
Tersangka Kentut dijerat dengan pasal 363 KUHPidana diancam dengan 7 tahun penjara.(Gunawan).












