MESUJI–Ketua komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Mesuji beberkan Aturan terbaru mengenai Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD yang kini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025
Hal itu dikatakan Samingan selaku ketua KPU Mesuji usai melaksanakan Knowledge Sharing PKPU 3 Tahun 2025 dengan seluruh jajarannya dikantor KPU desa Brabasan Kecamatan Tanjung raya Kamis (05/02/2026).
Samingan menjelaskan Terkait Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk menambah keilmuan di seluruh jajaran staf KPU Sururi selaku ketua Devisi teknis penyelenggaraan sudah menyampaikan materi dan pemaparan dihadapan seluruh jajaran SDM KPU.
“Ya PKPU Nomor 3 Tahun 2025 itu untuk memperjelas mekanisme pemberhentian dan penggantian anggota legislatif. Seluruh Staf KPU wajib untuk mempelajari dan memahaminya tadi sudah dijelaskan oleh Saudara Sururi,”jelasnya sembari menambahkan Kegiatan ini menjadi agenda pertama yang dilaksanakan yaitu program knowledge sharing di KPU Mesuji.
Terpisah Samingan menjelaskan poin-poin utama aturan PAW berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2025.
Berikut adalah poin-poin utama aturan PAW anggota DPRD:
1.Alasan Pemberhentian Anggota DPRD.
Seorang anggota DPRD dapat diganti (PAW) apabila terjadi kondisi berikut:
-Meninggal dunia.
-Mengundurkan diri (misalnya karena mencalonkan diri dalam Pilkada atau alasan pribadi).
-Diberhentikan, yang disebabkan oleh:
Melanggar sumpah/janji jabatan atau kode etik.
-Dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
-Diberhentikan oleh partai politiknya (sesuai mekanisme internal partai).
-Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan.
2.Siapa yang Menggantikan?
Pengganti antar waktu harus berasal dari Daftar Calon Tetap (DCT) dari partai politik dan daerah pemilihan (Dapil) yang sama pada Pemilu terakhir.
-Urutan Suara: Prioritas diberikan kepada calon yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya setelah anggota yang diganti.
-Syarat Perempuan: Jika calon pengganti perempuan dinyatakan tidak memenuhi syarat, posisinya dapat digantikan oleh calon laki-laki dengan nomor urut teratas berikutnya di Dapil tersebut.
3.Batasan Waktu.
PAW tidak dapat dilaksanakan jika sisa masa jabatan anggota DPRD yang diganti kurang dari 6 bulan.
KPU memiliki waktu maksimal 5 hari kerja untuk memverifikasi dokumen calon pengganti setelah menerima surat permintaan dari pimpinan DPRD.
4.Alur Mekanisme PAW.
-Usulan Partai: Partai Politik menyampaikan usulan pemberhentian dan nama calon pengganti kepada Pimpinan DPRD.
Surat ke KPU: Pimpinan DPRD meneruskan permintaan nama calon pengganti kepada KPU daerah.
-Verifikasi KPU: KPU melakukan verifikasi dokumen dan klarifikasi terhadap calon pengganti serta partai politik untuk memastikan syarat terpenuhi.
-Berita Acara: KPU mengeluarkan Berita Acara hasil verifikasi dan mengirimkannya kembali ke Pimpinan DPRD.
-Peresmian & Pelantikan: Pimpinan DPRD meneruskan dokumen ke Gubernur (melalui Bupati/Walikota untuk tingkat kabupaten/kota) untuk diterbitkan Keputusan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan.
“Peraturan KPU nomor 3 tahun 2025 ini ditetapkan tanggal 11 Nopember 2025 dan menjadi dasar proses PAW anggota Dewan,”pungkasnya (Mis)












