Diduga Edarkan Narkoba, Seorang Pria Di Tangkap Polisi

WAY KANAN – Di duga lakukan peredaran gelap narkotika, seorang pria berinisial SP (32) warga Tulang Bawang, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan di tangkap Satreskoba Polres Way Kanan. Senin, (30/03/2026).

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menerangkan bahwa SP berhasil diamankan polisi saat di dalam rumahnya karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang laki laki insial SP dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di dalam lemari ruang tengah rumah milik terlapor.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu kotak berwarna putih, 33 bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,52 gram, satu sedotan yang telah dimodifikasi dan 2 unit Handphone berbagai merek,” kata Kasatnarkoba.

Saat ini TSK beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda kategori VI (setara Rp500 juta–Rp2 miliar). (Muslimin)