TUBABA  

Camat Lambu Kibang Gerak Cepat Mediasi Sengketa Lahan Kibang Tri Jaya

TULANGBAWANG BARAT– Camat Lambu Kibang, Arfan Marqori, menunjukkan langkah cepat dan responsif dalam menangani sengketa lahan masyarakat di wilayah Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Senin (25/5/2026).

Melalui fasilitasi mediasi yang digelar di Aula Kantor Camat Lambu Kibang, Arfan berhasil mempertemukan seluruh pihak yang bersengketa untuk duduk bersama mencari solusi damai terkait persoalan batas lahan Umbul Bawang Pengajau dan Tulung Ibul.

Tidak hanya memediasi, Camat Lambu Kibang juga mengambil langkah konkret dengan segera menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulangbawang Barat guna meminta bantuan tracking dan pengukuran lahan untuk menentukan titik batas umbulan yang menjadi sengketa.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Tubabasebagai bentuk koordinasi dan keseriusan pemerintah kecamatan dalam menyelesaikan konflik agraria di masyarakat.

Dalam hasil mediasi yang dituangkan dalam berita acara, para pihak sepakat menghadirkan BPN paling lambat 8 Juni 2026 untuk melakukan peninjauan lokasi serta menentukan titik batas lahan secara resmi.

Arfan Marqori mengatakan, pemerintah kecamatan hadir untuk memastikan persoalan masyarakat dapat diselesaikan secara damai, objektif, dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Menurutnya, langkah mediasi menjadi upaya penting menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat di wilayah Lambu Kibang.

“Kami ingin persoalan ini selesai dengan baik dan semua pihak tetap menjaga kondusivitas. Pemerintah kecamatan berupaya memfasilitasi agar ada kepastian hukum terkait batas lahan yang disengketakan,” ujarnya.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak juga diwajibkan menghadirkan tokoh adat yang memahami sejarah tanah saat proses peninjauan dilakukan oleh BPN. Bahkan, apabila salah satu pihak tidak hadir saat peninjauan lapangan, maka dianggap menerima keputusan berdasarkan hasil pihak yang hadir.

Sebagai bentuk komitmen menjaga situasi tetap kondusif, seluruh pihak juga sepakat tidak melakukan aktivitas apapun di lahan sengketa, termasuk membajak lahan, hingga tercapai keputusan dan kesepakatan damai.

Langkah cepat Camat Lambu Kibang dalam memediasi sengketa sekaligus menggandeng BPN dinilai menjadi bentuk keseriusan pemerintah kecamatan dalam memberikan kepastian penyelesaian persoalan masyarakat melalui jalur musyawarah dan aturan hukum yang berlaku. (Jim)