Curi Motor Tetangga Saat Rumah Kosong, Warga Gunung Alip Ditangkap Polisi

TANGGAMUS – Aparat Kepolisian Sektor Talang Padang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.

Seorang pria berinisial YY (30) ditangkap pada Selasa (3/6/2026) setelah diduga mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Kapolsek Talang Padang, Iptu Harunur Rasyid, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban, Dai Kumar. Peristiwa pencurian terjadi pada 29 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Menurut hasil penyelidikan, tersangka YY bersama seorang rekannya masuk ke dalam rumah korban melalui jendela belakang yang dibuka secara paksa. Keduanya kemudian membawa kabur sepeda motor yang terparkir di ruang tamu.

“Pelaku mengetahui rumah korban sedang kosong. Dengan leluasa mereka masuk dan membawa sepeda motor milik korban,” ujar Harunur saat dikonfirmasi.

Korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah pulang ke rumah dan mendapati pintu dalam keadaan tidak terkunci serta sepeda motor miliknya sudah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lanjutan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang terlibat. YY berhasil diamankan di kediamannya, sementara satu pelaku lainnya hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan terhadap YY, polisi juga mengungkap keterlibatan AS (41), warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur. AS diduga berperan sebagai perantara dalam penjualan sepeda motor hasil curian tersebut.

Motor milik korban diketahui telah dijual seharga Rp3 juta kepada dua orang pembeli yang saat ini juga masih buron.

“AS berperan sebagai penghubung antara pelaku pencurian dan pembeli. Saat ini kami masih memburu dua pembeli yang diduga mengetahui atau terlibat dalam transaksi kendaraan hasil kejahatan tersebut,” kata Kapolsek.

Polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan sepeda motor yang sempat berpindah tangan sebanyak dua kali. Melalui koordinasi dengan aparat pekon dan pendekatan kepada pihak keluarga pembeli, kendaraan tersebut berhasil diamankan.

Barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BE 5226 ZH beserta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK atas nama Merti Dian Nara.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan total lima orang yang diduga terlibat, terdiri dari dua pelaku yang telah diamankan dan tiga orang lainnya yang masih berstatus DPO.

Atas perbuatannya, YY dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Sementara AS dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penadahan barang hasil kejahatan.

Polisi menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masih buron guna menuntaskan pengungkapan kasus tersebut.(*)