LAMPUNG TENGAH— Polres Lampung Tengah, menduduki peringkat kedua dalam operasi Antik Krakatau 2026, tepat dibawah Polresta Bandarlampung di dengan mengungkap 63 Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan zat adiktif.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Tekun Ibadata STrK, SIK MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon SIK SH MH, Selasa (29/9/2026).
Menurut AKP Tekun selama Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung 14–27 September, Satres Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap 63 kasus penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang lainya, serta berhasil mengamankan 83 tersangka.
Kasat Narkoba mengatakan dalam OPS Antik Krakatau, polisi berhasil mengamankan sejumlah pelaku, pengedar hingga pengguna.
“Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak 63 kasus dan mengamankan tersangka sebanyak 83 orang,” jelas AKP Tekun.
Sejumlah barang-bukti yang berhasil disita petugas, yakni, sabu 38,57 gram, ekstasi 16 butir dan 0,11 gram obat berbahaya/psikotropika 91 butir, serta tembakau sintetis 89,32 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp712.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Seluruh target operasi, kata AKP Tekun, sasaran orang maupun lokasi, berhasil dipenuhi hingga 100%.
Capaian tersebut menempatkan Polres Lampung Tengah, di posisi kedua dalam jajaran Polda Lampung, jumlah pengungkapan kasus terbanyak.
“Untuk capaian dalam jajaran Polda Lampung, ini termasuk sangat bagus. Polres Lampung Tengah, menempati posisi kedua dalam hal pengungkapan total jumlah kasus terbanyak,” ungkapnya.
Ia menegaskan, jajarannya akan terus memerangi seluruh bentuk tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tanpa tebang pilih.
“Komitmen kami dalam pemberantasan narkoba tetap konsisten sejak awal, yaitu memerangi seluruh bentuk tindak pidana narkotika di wilayah Lampung Tengah tanpa tebang pilih,” tegasnya.
AKP Tekun juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap Narkotika.
“Jika mengetahui atau mencurigai adanya tempat peredaran maupun transaksi narkotika, warga dapat memanfaatkan layanan Call Center Kepolisian 110 secara gratis yang aktif selama 24 jam,” pungkasnya. (Gunawan).












