LPA Lamteng Sosialisasi UU Perlindungan Anak Di SMP Dan SMA Waskita Bekri Menyelamatkan Anak Dari Berbagai Kekerasan

LAMPUNG TENGAH–Lembaga Perlindungan Anak (LPA), abupaten Lampung Tengah, menggelar sosialisasi Undang-undang Pelindungan anak di SMP dan SMK Waskita Kecamatan Bekri Lamteng, Kamis (1/10/2026).

Sosialisasi UU Perlindungan Anak, dengan Tema “Menyelamatkan Anak-Anak dari segala macam bentuk kekerasan dan0 Narkotika menuju Indonesia Emas 202l45.

Menurut Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono, saat ini marak terjadi kekerasan baik bullying dan perundungan bahkan Narkoba, dikalangan anak-anak.

Sosialisasi UU Perlindungan Anak tersebut, agar berbagai kekerasan dan Narkoba, tidak merambah dunia pendidikan, demi generasi yang sehat cerdas dan handal

Ketua LPA mengaku, pihak sekolah SMP dan SMK Waskita sangat berterimakasih atas kehadiran Lembaga Perlindungan Anak kabupaten Lampung Tengah bersama Tim yang telah memberikan sosialisasi terhadap para siswa.

“Kepala sekolah SMP Waskita Drs Akhmadi dan Indah Spd kepala sekolah SMK Waskita Kecamatan Bekri, sangat mengapresiasi dan berterima kasihepada LPA, yang sudah datang bersama tim, untuk mensosialisasikan UU Perlindungan Anak,” jelasnya.

Ketua LPA Lamteng Eko Yuono menjelaskan bahwa target Lembaga Perlindungan Anak Lampung Tengah, ditahun 2026, mensosialisasikan UU Perlindungan Anak ke 250 Sekolah.

“Target Kami di tahun 2026 ini bisa mendatangi 150 sekolah dari semua tingkatan. Dan hari ini baru 87 sekolah yang kami datengin,” ujarnya.

Tujuannya sosialisasi UU Perlindungan Anak ke sekolah-sekolah, agar para siswa paham dengan hukum.

“Untuk memimalisir Anak bermasalah hukum(ABH) baik anak menjadi korban ataupun anak menjadi tersangka dan anak menjadi saksi,” pungkasnya.(Gunawan).