Tanggamus Lampung– Lampu lalu lintas (Lampu Merah) di pusat Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, hingga kini belum juga berfungsi setelah mengalami kerusakan selama lebih dari sebulan.
Kondisi tersebut dikeluhkan warga karena dinilai meningkatkan risiko kecelakaan di persimpangan yang menjadi salah satu titik lalu lintas padat.
Bahkan, kecelakaan yang terjadi di sekitar lokasi dilaporkan telah menelan korban jiwa.
Hermawan, warga setempat, mengatakan traffic light tersebut sudah tidak berfungsi lebih dari satu bulan. Menurut dia, ketiadaan pengatur lalu lintas di persimpangan tersebut membuat pengguna jalan harus ekstra waspada.
“Sudah sebulan lebih mati. Kemarin lusa bahkan ada kecelakaan antara warga Madang dan Baros yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia,” kata Hermawan saat ditemui di sekitar lokasi Lamp Merah Kotaagung, Rabu (7/10/2026).
Ia mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki fasilitas tersebut. Selain Lampu Merah, Hermawan juga meminta sistem kamera pengawas atau CCTV di persimpangan itu kembali diaktifkan.
Menurutnya, keberadaan CCTV tidak hanya penting untuk membantu mengatur lalu lintas, tetapi juga dapat menjadi alat penelusuran ketika terjadi pelanggaran maupun kecelakaan, termasuk kasus tabrak lari.
“Harapannya segera diperbaiki dan CCTV juga kembali aktif. Ini demi keselamatan pengendara,” ujarnya.
Kewenangan Pemerintah Pusat
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanggamus, Sabar Sitanggang, mengatakan pemerintah daerah tidak dapat langsung memperbaiki traffic light tersebut karena fasilitas itu merupakan aset dan kewenangan pemerintah pusat.
Sabar menyampaikan hal itu saat berada di Jakarta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait usulan perbaikan.
“Kita sudah konfirmasi ke kementerian dan sudah mengajukan proposal untuk perbaikan, karena kepemilikannya itu milik kementerian,” kata Sabar.
Ia menjelaskan, Dishub Tanggamus telah dua kali mengajukan usulan perbaikan kepada kementerian. Namun, hingga kini
proses tersebut masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat.
Persoalan biaya juga menjadi kendala. Sabar menyebut kebutuhan anggaran untuk pemasangan atau perbaikan satu titik traffic light dapat mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
“Kalau dari Kabupaten Tanggamus enggak akan sanggup. Nilainya Rp1,2 miliar per satu titik,” ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah daerah sempat memiliki anggaran pemeliharaan traffic light pada tahun lalu. Namun, anggaran tersebut kemudian ditata ulang karena perbaikan fasilitas yang menjadi kewenangan pemerintah pusat tidak dapat dieksekusi oleh Pemkab Tanggamus.
Dishub Tanggamus menyatakan akan terus mengupayakan persetujuan dari Kementerian Perhubungan dan menyampaikan perkembangan hasil koordinasi kepada masyarakat.
Sebelumnya, Kecelakaan Juga Terjadi Kerusakan Lampu Merah di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Kotaagung, sebelumnya juga dikaitkan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan dua sepeda motor, yakni Honda Beat bernomor polisi BE 2807 ZO dan Yamaha Mio Soul BE 4039 VE.
Dalam insiden itu, Asriyanto (62), mantan Camat Pematang Sawa, mengalami luka berat. Ia menderita luka pada pelipis kiri, memar pada kedua mata, luka lecet di tangan, serta pendarahan pada hidung.
Pensiunan PNS tersebut kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu untuk mendapatkan perawatan intensif.
Lurah Baros, Nanak Supriyadi, membenarkan bahwa Asriyanto merupakan warga Baros. Ia juga membenarkan bahwa korban pernah menjabat sebagai Camat Pematang Sawa pada 2021.
“Benar, Pak Asriyanto warga Baros. Beliau pernah menjabat sebagai Camat Pematang Sawa pada 2021. Saat ini beliau masih dirawat di Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu,” ujar Nanak saat dihubungi, Selasa (8/9/2026).
Kini, warga menunggu langkah konkret pemerintah untuk mengembalikan fungsi traffic light di persimpangan tersebut, menyusul kekhawatiran akan kembali terjadinya kecelakaan.(*)












