LAMPUNG TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, yakni.
Pengumuman pemberhentian Bupati dan usulan pengangkatan Wakil Bupati Lampung Tengah menjadi Bupati untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
Kedua penyampaian laporan hasil reses Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Tahap III Masa Sidang III Tahun 2026.
Dalam pembahasan agenda pertama, DPRD Kabupaten Lampung Tengah menyampaikan pemberhentian dr. H. Ardito Wijaya dari jabatannya sebagai Bupati, untuk masa jabatan 2025–2030. Hal tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-3185 Tahun 2026 tanggal 2 Oktober 2026 tentang Pemberhentian Bupati Lampung Tengah Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2025–2030, serta Surat Gubernur Lampung Nomor 100.1.4.2/3514/01/2026 tanggal 7 Oktober 2026 perihal penyampaian keputusan tersebut.
Sehubungan dengan hal itu, DPRD Lamteng, mengusulkan I Komang Koheri, S.E., M.Sos., yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung Tengah masa jabatan 2025–2030, kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Lampung untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
Usulan tersebut selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD turut menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada dr. H. Ardito Wijaya atas pengabdian, kerja sama, serta kontribusinya selama menjalankan amanah sebagai Bupati Lampung Tengah.
DPRD juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjalankan tugas terdapat perbedaan pendapat. Hal tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang senantiasa diarahkan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Diharapkan, hubungan silaturahmi dan komunikasi tetap terjalin dengan baik serta semangat bersama dalam membangun Kabupaten Lampung Tengah terus berlanjut.
Selain itu, DPRD Kabupaten Lampung Tengah menyampaikan ucapan selamat kepada I Komang Koheri atas usulan pengangkatannya sebagai Bupati Lampung Tengah. Harapannya, proses pengangkatan dapat berjalan sesuai ketentuan dan amanah yang diberikan nantinya dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Tengah.
Sementara itu, agenda kedua rapat paripurna membahas laporan hasil reses Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Tahap III Masa Sidang III Tahun 2026. Laporan tersebut memuat hasil penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Lampung Tengah menjalankan fungsi kelembagaannya dalam mendukung proses administrasi pemerintahan daerah sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Lampung Tengah.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut 44 Anggota dari 50 Anggota DPRD, Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Ess 3 serta Camat se Lampung Tengah.(Gunawan).












