TANGGAMUS, LAMPUNG – Di tengah antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, aktivitas sebuah minibus bermuatan puluhan jeriken di dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Tanggamus, Lampung, menuai keluhan warga.
Aktivitas tersebut dilaporkan terjadi di SPBU Gunung Alip dan SPBU Kotaagung Timur. Kendaraan minibus yang membawa puluhan jeriken itu diduga digunakan untuk mengisi solar subsidi di tengah kesulitan masyarakat memperoleh bahan bakar.
Foto dan video kendaraan tersebut diterima redaksi dan beredar luas di media sosial. Peristiwa ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan penyaluran solar subsidi agar benar-benar diterima oleh masyarakat dan pihak yang berhak.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pengisian menggunakan jeriken diduga berlangsung berulang kali.
“Kita antre berjam-jam untuk dapat minyak, tapi mereka pakai jeriken puluhan dan bolak-balik buat stok,” ungkap sumber tersebut, Rabu (15/10/2026).
Keluhan itu mencerminkan keresahan warga yang harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk mendapatkan solar subsidi, sementara aktivitas pengisian menggunakan puluhan jeriken diduga berlangsung di lokasi yang sama.
Warga pun mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Tanggamus, untuk turun tangan melakukan penyelidikan dan memperketat pengawasan di lapangan. Mereka meminta agar dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi ditindaklanjuti secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
>Pengawasan Solar Subsidi Diperketat
Persoalan antrean solar subsidi di Tanggamus terjadi di tengah upaya penguatan pengawasan distribusi biosolar di wilayah Lampung.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung mengerahkan 74 personel untuk melakukan pengawasan di 37 SPBU. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut kegiatan pemantauan sekaligus pelaksanaan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2026.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan instruksi tersebut pada 12 Oktober 2026. Kebijakan itu mengatur penguatan pengawasan penyaluran jenis BBM tertentu, yakni minyak solar, melalui pemeriksaan kesesuaian dokumen kendaraan bermotor roda enam atau lebih.
Pengawasan yang mulai diperketat pada Selasa (13/10/2026) tersebut difokuskan pada kesesuaian kode QR Pertamina dengan data kendaraan yang tercantum dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memastikan penyaluran solar subsidi sesuai ketentuan. Namun, dugaan pengisian menggunakan puluhan jeriken di dua SPBU Tanggamus memerlukan pemeriksaan tersendiri oleh instansi berwenang untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam praktik di lapangan.
>Pengisian Menggunakan Jeriken Harus Sesuai Ketentuan
Penyaluran BBM bersubsidi memiliki ketentuan yang harus dipatuhi oleh operator SPBU maupun konsumen. Penggunaan jeriken untuk membeli solar subsidi tidak dapat dilakukan secara bebas dan harus memenuhi persyaratan serta ketentuan yang berlaku.
Pengisian menggunakan wadah jeriken untuk kebutuhan tertentu dapat memerlukan surat rekomendasi dari instansi berwenang, sesuai kategori konsumen dan peruntukannya. Karena itu, legalitas pengisian dalam kasus di Tanggamus perlu diperiksa, termasuk dokumen pendukung, tujuan penggunaan BBM, serta kepatuhan terhadap prosedur penyaluran.
Apabila ditemukan pelanggaran, aparat dan instansi terkait diharapkan menindaklanjutinya berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan yang konsisten diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan distribusi, penimbunan ilegal, maupun praktik lain yang berpotensi merugikan masyarakat dan menghambat penyaluran subsidi kepada pihak yang berhak.
>SPBU dan Polres Tanggamus Belum Memberikan Keterangan
Hingga berita ini ditulis, manajemen SPBU Gunung Alip, manajemen SPBU Kotaagung Timur, dan Polres Tanggamus belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pengisian solar subsidi menggunakan minibus bermuatan puluhan jeriken tersebut.
Konfirmasi dari pihak pengelola SPBU diperlukan untuk menjelaskan prosedur pelayanan yang diterapkan, pemeriksaan dokumen konsumen, serta dasar diperbolehkannya pengisian apabila aktivitas tersebut memang terjadi sebagaimana dilaporkan.
Sementara itu, klarifikasi dari Polres Tanggamus dan instansi terkait dibutuhkan untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran dan langkah penanganan yang akan dilakukan.
Masyarakat berharap pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan administratif, tetapi juga melalui pemantauan langsung terhadap praktik penyaluran BBM di lapangan.
Di tengah antrean panjang dan keluhan warga, transparansi serta penegakan aturan menjadi hal penting agar solar subsidi tidak disalahgunakan dan distribusinya tetap sesuai peruntukan.
Dugaan penyalahgunaan solar subsidi dalam peristiwa ini masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak terkait. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi.(*)












