Polres Tanggamus Amankan Pria yang Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Sabu 0,14 Gram Diamankan

TANGGAMUS LAMPUNG– Tim gabungan Polres Tanggamus mengamankan seorang pria berinisial BY (29) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Kamis (15/10/2026) sore.

Pengamanan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di kamar rumah yang ditempati BY. Kegiatan tersebut dipimpin Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Agus Heriyanto, dengan melibatkan 21 personel gabungan dari Satres Narkoba, Satreskrim, Sat Intelkam, dan Sat Samapta.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram.

Selain itu, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni plastik klip bekas pakai, pipa kaca pirek, alat hisap sabu, sekop plastik, timbangan digital, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Agus Heriyanto, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanggamus.

“BY beserta barang-barang yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Agus, Sabtu (17/10/2026).

Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan oleh Polres Tanggamus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)