Titik PJU Mati di Kotaagung, Warga Desak Dishub Tanggamus Segera Bertindak

TANGGAMUS Lampung — Sejumlah titik penerangan jalan umum (PJU) di wilayah Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, dilaporkan tidak berfungsi.

Kondisi ini menyebabkan ruas jalan gelap pada malam hari dan memicu kekhawatiran warga terhadap risiko kecelakaan lalu lintas hingga tindak kriminalitas.

Lampu PJU yang dilaporkan mati berada di sepanjang Jalan Merdeka, Kelurahan Kuripan, hingga Jalan Samudra, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kotaagung.

Berdasarkan keterangan warga kepada awak media Rakata pada Minggu (18/10/2026) malam, terdapat sedikitnya dua titik PJU yang tidak menyala.

Selain itu, sejumlah lampu lainnya dinilai kurang terang, sementara penerangan di beberapa bagian jalan masih belum memadai.

“Sepanjang jalan itu, yang saya lihat ada dua PJU yang mati. Kalau malam saya lewat, jalannya jadi gelap. Ada lampu yang berfungsi, ada juga yang mati, bahkan ada yang kurang terang. Ditambah lagi, penerangan di sekitar jalan tersebut masih kurang,” ujar seorang warga.

> Jalan Gelap Picu Kekhawatiran Warga

Minimnya penerangan di sepanjang ruas jalan tersebut menunjukkan lemahnya pemeliharaan fasilitas publik yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Kondisi ini tidak boleh dianggap sepele karena dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di area dengan jarak pandang terbatas.

Selain itu, lingkungan yang gelap berpotensi dimanfaatkan untuk tindak kriminalitas. Pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus, perlu segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, bukan hanya menunggu laporan warga.

“Kalau malam, jalannya gelap. Jadi berbahaya juga. Bukan cuma bahaya kecelakaan, tetapi juga rentan kriminalitas,” tuturnya.

>Warga Minta Dishub Segera Perbaiki PJU

Masyarakat mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus segera turun ke lapangan, mendata seluruh PJU yang rusak, dan memperbaiki lampu yang tidak berfungsi. Penanganan harus dilakukan secara cepat dan terukur, mengingat penerangan jalan berkaitan langsung dengan keselamatan serta keamanan warga.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan adanya pemeliharaan rutin dan mekanisme pengaduan yang responsif. Penambahan penerangan di titik-titik yang masih minim cahaya harus menjadi bagian dari evaluasi, bukan sekadar janji setelah persoalan diberitakan.

Masyarakat menilai persoalan penerangan jalan tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut. Membiarkan fasilitas publik rusak berarti mengabaikan hak warga atas akses jalan yang aman dan layak.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi PJU tersebut. Instansi terkait perlu segera menyampaikan penjelasan kepada publik sekaligus memastikan langkah perbaikan yang konkret.(Bow)