TUBABA  

Kemacetan SPBU Candra Mukti Kian Parah, Busroni Soroti Rekomendasi DPRD dan Kinerja Dishub Tubaba

TULANGBAWANG BARAT — Persoalan kemacetan di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Candra Mukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), kembali menjadi sorotan. Alih-alih terurai, kondisi lalu lintas di kawasan tersebut justru dinilai semakin parah setelah pengaturan jalur di SPBU itu kembali mengalami perubahan.

Ketua DPRD Tubaba, Busroni, menilai pihak pengelola SPBU tidak mengindahkan rekomendasi DPRD yang sebelumnya disampaikan untuk mengatasi persoalan kemacetan di lokasi tersebut.

Menurut Busroni, persoalan yang semula terjadi akibat pengaturan dua jalur kini justru bertambah rumit setelah pihak SPBU kembali membuat dua jalur baru.

“Dulu macet karena dua jalur, sekarang buat dua jalur lagi,” ujar Busroni saat memberikan keterangan, Senin (19/10/2026).

Ia menyayangkan kondisi tersebut karena upaya penyelesaian persoalan kemacetan dinilai belum membuahkan hasil. Bahkan, perubahan pengaturan jalur di SPBU itu justru disebut memperparah situasi lalu lintas di sekitarnya.

Tak hanya menyoroti pengelola SPBU, Busroni juga melontarkan kritik terhadap kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Tubaba. Ia menilai instansi tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan dampak lalu lintas di kawasan SPBU Candra Mukti.

Menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai penyelesaian dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), yang menjadi salah satu aspek penting dalam menilai dampak kegiatan usaha terhadap kondisi lalu lintas di sekitarnya.

“Dishub Tubaba tak becus mengurus masalah tersebut. Buktinya ini masih macet dan lebih parah dan sampai saat ini persoalan Andalalin tak kunjung ada kabar,” tegasnya.

Sorotan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut pemerintah daerah terhadap persoalan perizinan dan dampak lalu lintas SPBU di Tubaba. Pasalnya, kemacetan yang berulang tidak hanya berkaitan dengan pengaturan jalur kendaraan di area SPBU, tetapi juga membutuhkan penanganan yang terukur dan sesuai ketentuan.

Bupati Sebelumnya Tegaskan Aturan Harus Ditegakkan

Persoalan SPBU Candra Mukti ini juga berkaitan dengan pernyataan Bupati Tubaba, Novriwan Jaya, sebelumnya mengenai kewajiban pelaku usaha untuk melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi wartawan usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Tubaba, Senin (22/6/2026), Novriwan menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen menegakkan aturan terhadap pelaku usaha, termasuk pengelola SPBU.

“Aturan harus tetap kita tegakkan, jadi saya instruksikan OPD untuk berkoordinasi dengan SPBU,” ujar Novriwan saat itu.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya koordinasi antara organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan pengelola SPBU untuk memastikan pemenuhan kewajiban perizinan.

Dalam konteks persoalan SPBU Candra Mukti, tindak lanjut atas arahan tersebut menjadi penting, terutama untuk memperjelas status dokumen Andalalin serta memastikan penanganan dampak lalu lintas dilakukan sesuai ketentuan.

Masyarakat tentu membutuhkan kepastian bahwa persoalan kemacetan tidak dibiarkan berlarut-larut. Di sisi lain, pemerintah daerah melalui instansi teknis perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan Andalalin dan langkah konkret yang telah dilakukan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Dishub Tubaba maupun pengelola SPBU Candra Mukti mengenai kritik Ketua DPRD tersebut dan perkembangan penyelesaian persoalan Andalalin. (Jim)